RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 menjadi perhatian banyak tenaga pendidik.
Berdasarkan pemutakhiran data terbaru, terdapat dua status utama yang menentukan waktu pencairan, yakni status valid (hijau) dan status belum valid (abu-abu) pada laman Info GTK.
Status Info GTK Hijau, TPG Cair Januari 2026
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, guru yang pada Info GTK telah menunjukkan tiga indikator berwarna hijau, yakni sinkronisasi, validasi, dan SKTP, serta telah menampilkan SK Tunjangan Profesi, dinyatakan valid sebagai penerima TPG.
Untuk kategori ini, pencairan TPG diproses mulai 20 Januari 2026 dan diperkirakan masuk ke rekening paling lambat 31 Januari 2026.
Pada tahun 2026, skema pembayaran TPG dilakukan per bulan, sehingga guru yang sudah valid akan menerima hak bayar satu bulan untuk Januari.
Status Info GTK Abu-abu, TPG Diproses Februari
Sementara itu, guru yang masih memiliki status abu-abu pada salah satu atau seluruh indikator Info GTK (sinkronisasi, validasi, atau SKTP) dinyatakan belum valid.
Untuk kategori ini, pencairan TPG akan diproses mulai 20 Februari 2026.
Meski mengalami keterlambatan, hak bayar bulan Januari tidak hilang. TPG akan dibayarkan secara rapel setelah status data dinyatakan valid.
Jika validasi baru selesai pada Februari, maka pembayaran Januari dan Februari akan dibayarkan bersamaan.
Pencairan Berlanjut hingga Data Valid
Apabila hingga Februari data belum juga valid, maka proses pencairan akan bergeser ke bulan berikutnya.
Pola ini berlaku berkelanjutan hingga akhir semester, selama data Info GTK telah memenuhi syarat validasi.
Waspadai Perubahan Jam Mengajar
Terdapat catatan penting terkait potensi hilangnya hak bayar TPG. Hak tersebut dapat gugur apabila terjadi perubahan pembelajaran, khususnya yang dikenal sebagai “arisan jam”, yaitu kondisi ketika jam mengajar dialihkan antar guru setelah proses validasi.
Perubahan jam mengajar yang menyebabkan data menjadi tidak valid dapat berdampak pada hilangnya hak bayar di bulan berjalan.
Ketentuan untuk Guru Pengganti
Bagi guru pengganti yang menggantikan guru sebelumnya karena pensiun atau alasan lain, hak bayar TPG dihitung sejak bulan mulai menggantikan, bukan sejak awal tahun.
Artinya, pembayaran tidak bersifat penuh jika penggantian dilakukan di tengah tahun berjalan.
Ringkasan 5 Poin Penting Pencairan TPG 2026
- Guru valid per 20 Januari 2026 menerima TPG bulan Januari.
- Guru belum valid diproses mulai 20 Februari 2026.
- Hak bayar bulan sebelumnya tidak hilang dan akan dirapel.
- Hak bayar bisa gugur jika data menjadi tidak valid akibat perubahan jam mengajar.
- Guru pengganti menerima TPG sesuai bulan mulai bertugas.
Realisasi Bertahap di Daerah
Realisasi pencairan TPG tahun 2026 dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
Beberapa wilayah telah melaporkan pencairan untuk jenjang SD dan SMP, baik bagi ASN, PNS, maupun PPPK.
Proses ini terus berjalan seiring penyelesaian validasi data di masing-masing daerah.
Dengan memahami status Info GTK dan ketentuan pencairan, guru diharapkan dapat memantau hak TPG secara lebih tepat dan menghindari kendala administratif yang berpotensi menghambat pencairan.***
Editor : Eli Kustiyawati