Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Terbaru THR ASN 2026: Cek Daftar Lengkap 13 Komponen Tunjangan yang Tidak Dicairkan Tahun Ini

Robecca Sesaria • Jumat, 23 Januari 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi pelantikan ASN.
Ilustrasi pelantikan ASN.

RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang paling hangat diperbincangkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, ada hal penting yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah kaprah. Banyak ASN mengira bahwa seluruh tunjangan yang mereka terima setiap bulan akan otomatis masuk dalam komponen THR PNS dan PPPK 2026.

Kenyataannya, tidak semua tunjangan ASN dibayarkan dalam skema THR tahun ini.

Pemerintah secara resmi membatasi jenis tunjangan yang masuk dalam perhitungan untuk menjaga keadilan dan sesuai dengan kapasitas anggaran.

Kebijakan mengenai pembatasan ini telah diatur secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Kesalahan dalam memahami komponen-komponen ini seringkali memicu kekecewaan bagi para ASN saat melihat saldo rekening.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui rincian tunjangan apa saja yang dipastikan "absen" sebelum THR 2026 resmi dicairkan.

Berikut adalah 13 jenis tunjangan yang menurut Pasal 13 tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan THR 2026:

1. Insentif Kinerja: Tambahan penghasilan yang didasarkan pada capaian target kinerja tertentu

2. Insentif Kerja: Imbalan yang diberikan berdasarkan kehadiran atau produktivitas kerja harian

3. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis: Tunjangan khusus yang diberikan bagi pengelola arsip tertentu

Baca Juga: Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Dinilai Cepat, Ketum PGRI Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

4. Tunjangan Risiko dan Bahaya: Meliputi tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

5. Tunjangan Pengamanan: Tunjangan yang dialokasikan untuk fungsi pengamanan tertentu

6. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen: Tunjangan profesi atau tambahan penghasilan khusus bagi tenaga pendidik

7. Tunjangan Khusus Provinsi Papua: Tambahan penghasilan yang hanya berlaku bagi ASN yang bertugas di wilayah Papua

8. Tunjangan Pengabdian Daerah Terpencil: Diberikan khusus kepada PNS yang bekerja dan menetap di wilayah terpencil

9. Tunjangan Operasi Pengamanan TNI dan PNS: Tunjangan bagi mereka yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

10. Tunjangan Khusus Wilayah Perbatasan Polri: Tunjangan bagi anggota Polri dan PNS yang bertugas penuh di wilayah perbatasan atau pulau terluar

11. Tunjangan Selisih Penghasilan: Tunjangan khusus di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, DPR/Badan Keahlian, dan DPD

12. Tunjangan Peraturan Internal: Segala bentuk tunjangan atau insentif yang ditetapkan melalui peraturan internal instansi pemerintah masing-masing

13. Tunjangan Lain di Luar Ketentuan Utama: Tunjangan dengan sebutan lain yang tidak termasuk dalam komponen utama yang diatur pada Pasal 9 sampai Pasal 12 dalam PP tersebut.

Dengan mengetahui rincian di atas, Anda kini bisa lebih bijak dalam merencanakan penggunaan dana THR.

Pastikan Anda hanya menghitung komponen gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya yang memang secara resmi masuk dalam daftar pencairan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tunjangan #asn #thr