RADAR BOGOR - Topik mengenai kapan THR PNS dan PPPK 2026 cair kini mulai ramai diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Banyak yang menantikan kepastian jadwal agar bisa mulai merencanakan kebutuhan menjelang hari raya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR selalu diatur secara resmi melalui kebijakan pemerintah dan berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: PLN UP3 Gunung Putri Tingkatkan Keandalan Listrik Melalui Grebek Penyulang
Meski jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi, kita bisa melihat polanya melalui regulasi yang sudah ada.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 1, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Estimasi Jadwal Pencairan Berdasarkan Kalender 2026
Jika kita mengacu pada kalender nasional, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 19 Maret 2026.
Apabila aturan H-15 tetap diberlakukan secara konsisten, maka prediksinya para ASN sudah mulai bisa menerima pencairan THR sejak tanggal 4 Maret 2026.
Jadwal ini terhitung lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, mengingat pergeseran tanggal Idul Fitri di kalender masehi.
Baca Juga: Lulusan D3 Merapat! CPNS 2026 Siap, Ini Instansi Pemerintah yang Banyak Buka Formasi Diploma
Meskipun secara regulasi sudah ada acuannya, ASN diminta untuk tetap rutin mengecek pengumuman resmi dari kementerian terkait.
Hal ini dikarenakan kondisi di lapangan terkadang tidak selalu mulus. Ada beberapa faktor teknis atau administratif yang bisa menyebabkan pencairan THR di beberapa daerah atau instansi justru terlambat, bahkan berpotensi cair setelah hari raya.
Pastikan anda tetap memantau informasi dari kanal resmi pemerintah agar tidak terjadi salah paham dan bisa mengelola keuangan dengan lebih tenang menjelang Lebaran 2026.***
Editor : Asep Suhendar