RADAR BOGOR - Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah atau KPPI menjadi salah satu istilah yang kerap dicari oleh aparatur sipil negara (ASN).
Khususnya, pegawai negeri sipil (PNS) yang baru menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi.
Dalam buku tanya jawab atau booklet FAQ yang diterbitkan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN, dijelaskan bahwa KPPI merupakan bentuk kenaikan pangkat yang dapat diberikan kepada PNS yang memperoleh ijazah atau gelar pendidikan lebih tinggi dibandingkan pangkat atau jabatan terakhir yang dimilikinya.
Kenaikan ini, hanya dapat diproses apabila bidang pendidikan yang ditempuh dinilai relevan dengan tugas jabatan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat juga menegaskan, KPPI tidak berlaku secara otomatis setelah seorang PNS lulus dan memperoleh ijazah baru.
Setiap usulan kenaikan pangkat tetap harus diajukan melalui mekanisme resmi serta dilengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PNS yang ingin mengajukan KPPI perlu memastikan bahwa pendidikan yang ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi dan telah memenuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh instansi terkait. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim