Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ijazah Sebelum Jadi PNS Bisa Ajukan KPPI? Simak Penjelasan Direktorat ASN

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 23 Januari 2026 | 19:50 WIB
ASN dapat mengajukan KPPI.
ASN dapat mengajukan KPPI.

RADAR BOGOR - Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memiliki ijazah pendidikan lebih tinggi sebelum resmi diangkat sebagai aparatur sipil negara masih memiliki peluang untuk mengajukan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI), dengan syarat tertentu.

Dalam booklet FAQ yang diterbitkan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN dijelaskan, KPPI bagi PNS yang memperoleh gelar pendidikan sebelum pengangkatan dapat diproses, apabila bidang pendidikan tersebut dinilai sesuai dengan jabatan, formasi, serta tugas pokok dan fungsi yang diemban.

Namun demikian, pemberlakuan kebijakan ini juga bergantung pada ketentuan internal masing-masing instansi pemerintah.

Artinya, meskipun secara regulasi dimungkinkan, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kebijakan organisasi tempat PNS bertugas.

Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN menekankan, setiap usulan KPPI tetap harus mengikuti mekanisme resmi serta memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#asn #ijazah #kppi #pns #pegawai negeri sipil #Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah