Dalam booklet FAQ yang diterbitkan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN dijelaskan, persyaratan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002.
Aturan itu menyebutkan, ijazah yang digunakan untuk keperluan KPPI harus diperoleh dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah terakreditasi atau memiliki izin penyelenggaraan dari menteri yang membidangi pendidikan nasional.
Ketentuan ini, berlaku sebagai upaya memastikan kualitas pendidikan yang menjadi dasar penyesuaian pangkat bagi PNS.
Oleh karena itu, ASN yang berencana mengajukan KPPI diimbau untuk terlebih dahulu mengecek status institusi pendidikan serta program studi yang diikuti agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim