Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perlukah Akreditasi Pada Bidang Studi Untuk Mengikuti KPPI? Para ASN Wajib Tahu, Ini Ketentuan BKN

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:15 WIB

ASN yang mengajukan KPPI ijazahnya harus dari perguruan tinggai yang terakreditasi.
ASN yang mengajukan KPPI ijazahnya harus dari perguruan tinggai yang terakreditasi.
RADAR BOGOR - Aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS), yang hendak mengajukan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI) perlu memastikan, ijazah yang dimiliki berasal dari lembaga pendidikan yang telah memenuhi ketentuan akreditasi.

Dalam booklet FAQ yang diterbitkan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN dijelaskan, persyaratan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002.

Aturan itu menyebutkan, ijazah yang digunakan untuk keperluan KPPI harus diperoleh dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah terakreditasi atau memiliki izin penyelenggaraan dari menteri yang membidangi pendidikan nasional.

Ketentuan ini, berlaku sebagai upaya memastikan kualitas pendidikan yang menjadi dasar penyesuaian pangkat bagi PNS.

Oleh karena itu, ASN yang berencana mengajukan KPPI diimbau untuk terlebih dahulu mengecek status institusi pendidikan serta program studi yang diikuti agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#asn #kppi #aparatur sipil negara #pns #pegawai negeri sipil #Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah