Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap! TPG Januari 2026 Diprediksi Cair Akhir Bulan, Cek Perubahan Warna Biru di Info GTK sebelum Data Terkunci

Khairunnisa RB • Jumat, 23 Januari 2026 | 21:07 WIB
Ilustrasi guru saat melakukan proses pembelajaran di kelas.
Ilustrasi guru saat melakukan proses pembelajaran di kelas.

RADAR BOGOR - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Januari 2026 menjadi topik hangat di kalangan pendidik.

Pemerintah memastikan bahwa TPG Januari akan dicairkan pada akhir bulan, khususnya bagi guru yang telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan lolos validasi data.

Melalui kanal informasi pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan bahwa proses penyaluran tunjangan profesi kini tengah disiapkan dengan skema baru, yakni pembayaran TPG setiap bulan.

Baca Juga: Atap SMA Negeri 2 Gunung Putri Bogor Ambruk, KCD Jabar Ajukan BTT untuk Rehabilitasi Ruang Kelas

Kebijakan ini disebut sebagai langkah besar dalam reformasi tata kelola kesejahteraan guru, meski penerapannya dilakukan secara bertahap.

Pemerintah menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem pembayaran bulanan memerlukan kerja sama lintas kementerian.

Selain Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan turut berperan dalam memastikan anggaran dan mekanisme penyaluran berjalan lancar.

Baca Juga: Update Terbaru Proses Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2026 di SIKS NG, Selangkah Lebih Maju Dibanding Penyaluran BPNT

Validasi Data Jadi Kunci Utama

Dalam sistem terbaru ini, keakuratan dan kelengkapan data guru menjadi faktor yang tidak bisa ditawar.

Pemerintah menegaskan bahwa validasi data melalui Dapodik dan Info GTK menjadi penentu utama apakah tunjangan dapat dicairkan tepat waktu atau harus ditunda.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, penarikan data SKTP Januari 2026 telah dilakukan pada 19 Januari 2026 untuk tahap pertama, dan akan dilanjutkan tahap kedua pada 26 Januari 2026.

Baca Juga: Perlukah Akreditasi Pada Bidang Studi Untuk Mengikuti KPPI? Para ASN Wajib Tahu, Ini Ketentuan BKN

Guru yang telah dinyatakan valid hingga tanggal penarikan data 20 Januari 2026 akan menerima TPG Januari pada akhir bulan ini.

Sebaliknya, guru yang masih berstatus belum valid akan diproses pada bulan Februari.

Meski demikian, pemerintah memastikan hak bayar Januari tetap aman dan tidak hangus selama data akhirnya diperbaiki dan dinyatakan valid.

Baca Juga: Perlukah Akreditasi Pada Bidang Studi Untuk Mengikuti KPPI? Para ASN Wajib Tahu, Ini Ketentuan BKN

Apa yang Berubah Saat SKTP Sudah Valid?

Bagi guru yang berhasil menyelesaikan proses validasi, akan terlihat beberapa perubahan penting di laman Info GTK.

Status SKTP akan berubah menjadi aktif, ditandai dengan warna biru pada progres sinkronisasi Dapodik dan validasi. S

Selain itu, nomor SKTP sebagai dasar hukum pembayaran akan muncul, serta progres salur untuk bulan Januari hingga Juni akan berubah dari “belum” menjadi “siap salur” atau “sudah cair”.

Baca Juga: Diduga Konstruksi Atap Lemah, Bangunan SMAN 2 Gunung Putri Bogor Ambruk Diterjang Hujan

Uraian validasi sendiri mencakup banyak aspek, mulai dari NUPTK, NIK, status kepegawaian, pemenuhan beban mengajar, rekening bank, kelulusan sertifikat pendidik, validasi usia, keaktifan, mekanisme pembayaran, hingga catatan permasalahan.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada para guru. Hak bayar TPG tahun 2026 dapat hilang di bulan berikutnya apabila terjadi perubahan data pembelajaran yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan Dapodik.

Perubahan jam mengajar, beban kerja, atau mutasi yang tidak segera diperbarui dapat berdampak serius pada pencairan tunjangan.

Baca Juga: Diduga Konstruksi Atap Lemah, Bangunan SMAN 2 Gunung Putri Bogor Ambruk Diterjang Hujan

Karena itu, guru diimbau untuk rutin mengecek Info GTK dan segera berkoordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan data yang belum valid.

Dengan pencairan TPG Januari 2026 yang tinggal menghitung hari, para guru diharapkan tidak lengah.

Validasi data yang teliti dan tepat waktu menjadi kunci agar hak tunjangan profesi dapat diterima tanpa hambatan.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #guru #SKTP #GTK