RADAR BOGOR – Ada kabar penting dan menggembirakan bagi bapak dan ibu guru pemegang sertifikasi.
Dilansir dari YouTube Zona Guru, per 23 Januari 2026, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara resmi mulai diterbitkan melalui laman Info GTK.
Namun, terdapat beberapa perubahan sistem yang sangat penting untuk dipahami agar tunjangan dapat cair tepat waktu.
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang cukup signifikan.
Jika sebelumnya SKTP berlaku per semester atau enam bulan sekali, kini SKTP berubah menjadi berlaku per bulan.
Artinya, SKTP yang terbit saat ini hanya berlaku untuk pembayaran tunjangan bulan Januari 2026.
Untuk bulan Februari dan seterusnya, pemerintah akan menerbitkan SKTP baru secara rutin setiap bulan.
Perubahan ini bertujuan agar pemantauan keaktifan guru menjadi lebih akurat.
Kapan TPG Januari Akan Cair?
Bagi bapak dan ibu guru yang statusnya sudah valid dan SKTP telah terbit per 23 Januari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari diprediksi akan masuk ke rekening pada akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2026.
Lalu, bagaimana jika data belum valid? Tidak perlu khawatir.
Bagi guru yang datanya masih memerlukan perbaikan setelah penarikan data pada 20 Januari 2026, proses validasi akan dilanjutkan pada bulan Februari.
Estimasi pencairan tunjangan tersebut diperkirakan berlangsung pada Februari atau Maret mendatang.
Dengan adanya sistem penerbitan SKTP bulanan ini, diharapkan penyaluran tunjangan profesi dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Segera lakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK dan pastikan seluruh data sudah berstatus “hijau” atau valid agar hak tunjangan bapak dan ibu guru dapat segera diterima.***
Editor : Eli Kustiyawati