Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ujian KPPI dan Ujian Dinas Tidak Sama, Ini Penjelasan untuk ASN

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:17 WIB
Para ASN sedang mengikuti upacara bendera.
Para ASN sedang mengikuti upacara bendera.

RADAR BOGOR - Banyak aparatur sipil negara (ASN) masih menyamakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI) dengan Ujian Dinas.

Padahal, keduanya memiliki fungsi, sasaran, dan dasar kebijakan yang berbeda.

Dalam buku tanya jawab resmi atau Booklet FAQ Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang diterbitkan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN, ditegaskan bahwa Ujian KPPI bukanlah Ujian Dinas.

Perbedaan tersebut terletak pada tujuan penyelenggaraan serta kelompok pegawai yang mengikutinya.

Disebutkan, Ujian Dinas diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang akan mengajukan kenaikan pangkat reguler pada jalur perpindahan golongan tertentu.

Contohnya, perpindahan dari golongan II/d ke III/a atau dari III/d ke IV/a sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sementara itu, Ujian KPPI dirancang khusus bagi PNS yang telah memiliki ijazah pendidikan lebih tinggi.

Melalui mekanisme ini, pegawai dapat mengajukan kenaikan pangkat agar selaras dengan jenjang pendidikan yang telah diperoleh.

Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN menjelaskan, skema tersebut dibuat untuk memastikan proses kenaikan pangkat berjalan sesuai aturan serta mempertimbangkan latar belakang pendidikan pegawai secara objektif.

Dengan adanya penegasan ini, ASN diharapkan tidak lagi keliru dalam memahami jenis ujian yang harus ditempuh sebelum mengajukan kenaikan pangkat, baik melalui jalur reguler maupun penyesuaian ijazah. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#asn #kppi #aparatur sipil negara #pns #Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah