RADAR BOGOR - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mempertanyakan apakah masih dapat mengikuti Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI) setelah melakukan pencantuman gelar akademik.
Pertanyaan tersebut kerap muncul seiring meningkatnya minat pegawai melanjutkan pendidikan formal.
Dalam Booklet FAQ Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang diterbitkan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN dijelaskan, pencantuman gelar tidak otomatis menutup peluang mengikuti KPPI.
ASN tetap diperbolehkan mengajukan penyesuaian pangkat sepanjang belum berada pada jenjang golongan atau ruang yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.
Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN menerangkan, kebijakan tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada pegawai untuk memperoleh kenaikan pangkat yang sejalan dengan kualifikasi akademiknya, selama persyaratan administrasi dan ketentuan kepegawaian lainnya terpenuhi.
Penjelasan ini diharapkan, dapat menghilangkan kebingungan di kalangan ASN terkait hubungan antara pencantuman gelar dan proses pengajuan KPPI.
Dengan memahami aturan yang berlaku, pegawai dapat mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengajukan kenaikan pangkat melalui jalur penyesuaian ijazah. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim