RADAR BOGOR - Ada kabar terbaru mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk awal tahun 2026 bagi guru bersertifikasi di Indonesia.
Agar tidak bingung memantau saldo di rekening, simak detail estimasi waktu dan persyaratan utamanya.
Berdasarkan informasi dari Youtube Al Kholif, pencairan TPG untuk alokasi bulan Januari 2026 diperkirakan akan berlangsung pada pekan terakhir bulan ini, tepatnya antara tanggal 26 hingga 31 Januari 2026.
Pencairan ini biasanya akan masuk ke rekening bapak dan ibu secara bertahap tergantung pada bank penyalur di masing-masing daerah.
Syarat Utama Agar Cair Januari
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua guru akan menerima pencairan di bulan Januari ini. Dana hanya akan ditransfer kepada guru yang memenuhi kriteria berikut:
1. Status di portal Info GTK sudah menunjukkan keterangan "Valid"
2. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit maksimal pada tanggal 20 Januari 2026
Jika baru mendapatkan status valid atau SKTP terbit setelah tanggal tersebut, maka pencairan kemungkinan besar tidak dilakukan di bulan Januari.
Jangan Panik, Ada Skema Rapel
Bagi guru yang datanya masih belum valid atau SKTP-nya belum terbit di bulan ini, tidak perlu khawatir tunjangannya akan hangus. Pemerintah telah menyiapkan skema rapel.
Tunjangan bulan Januari yang tertunda akan digabungkan (dirapel) dan dicairkan pada bulan Februari atau Maret 2026.
Syaratnya tetap sama, yakni bapak/ibu harus memastikan data di dapodik sudah benar sehingga SKTP bisa segera terbit pada periode berikutnya.
Tips penting untuk para guru, selalu pantau portal Info GTK secara berkala. Jika ada data yang masih berwarna merah atau tidak valid, segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses penerbitan SKTP bapak/ibu tidak terhambat.***
Editor : Eli Kustiyawati