Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Asosiasi AMDK Amdatara Butuh Waktu untuk Implementasi dan Sinkronisasi SE Pelarangan Truk Sumbu Tiga

Yosep Awaludin • Minggu, 25 Januari 2026 | 19:20 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara Karyanto Wibowo
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara Karyanto Wibowo

RADAR BOGOR - Karyanto Wibowo, Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), menyatakan bahwa sektor bisnis siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, juga dikenal sebagai KDM, yang melarang operasi truk sumbu tiga.

Namun, Amdatara membutuhkan waktu untuk menyesuaikan SE Gubermur Jabar mengenai larangan truk sumbu tiga agar dapat dilaksanakan.

Karyanto menyampaikan hal itu dalam sebuah acara diskusi di Jakarta baru-baru ini dengan judul "Titik Temu Kebijakan Berlebih dari Dimensi Berlebih: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik".

Dia menegaskan bahwa industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara secara konsisten mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah truk sumbu tiga ini.

Untuk itu, anggota Amdatara berkomitmen. Dia hanya percaya bahwa waktu implementasinya harus realistis dan tidak tiba-tiba. Selain itu, instrumen pendukung yang terkait dengan peraturan harus disinkronkan dari pusat hingga implementasi di daerah.

Dia juga berharap peningkatan kualitas dan kelas jalan akan diikuti oleh penerapan zero truk sumbu tiga ini.

"Kami juga berharap penerapan zero ODOL tahun 2027 itu menjadi acuan pemerintah daerah. Jadi, tidak ada pemerintah daerah yang misalkan membuat aturan yang melebihi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Industri AMDK bingung saat SE ini dikeluarkan karena mereka percaya bahwa SE KDM memaksa mereka untuk mengalihkan distribusi menggunakan truk sumbu 2.

Ini menunjukkan bahwa akan dibutuhkan sejumlah truk yang sangat besar. Perhitungan kasar menunjukkan bahwa diperlukan lebih dari 2.700 truk. Sementara, SE diluncurkan pada Oktober 2025 dan diaktifkan pada 2 Januari 2026.

“Ini mungkin sesuatu yang tidak dapat kita implementasikan karena tidak mungkin kita bisa mengubah dalam waktu dua bulan karena industri harus melakukan pengkajian truk secara menyeluruh, sementara kapasitas dari perusahaan yang memproduksi truk itu sangat terbatas,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa biaya logistik akan meningkat secara signifikan sebagai akibat dari frekuensi tinggi, muatan yang berkurang, dan jumlah tenaga kerja yang terlibat. "Tentunya semua itu akan membebani biaya operasional logistik tersebut," katanya.

Ada kemungkinan gangguan distribusi dan penundaan pasokan adalah dampak SE KDM lainnya terhadap industri AMDK.

Karena, dia percaya bahwa mengikuti SE akan melibatkan penggunaan truk yang lebih kecil dengan armada yang lebih besar, yang pasti akan meningkatkan kemacetan di jalan.

"Tentu saja peruntukannya tidak sesederhana yang kita bayangkan, karena harus mencapai ujungnya. Karena di pabrik pun, kita harus mengubah semua proses yang harus kita lakukan saat bongkar muat," ujarnya.

Menurutnya, fasilitas loading dan unloadingnya termasuk di dalamnya, dan itu akan memerlukan perubahan di sana. Di acara yang sama, Ning Wahyu Astutik, Ketua Umum Apindo Jawa Barat, mengatakan SE KDM melarang truk sumbu tiga di industri AMDK karena jika diterapkan tanpa persiapan yang jelas, akan banyak korban.

Karena, menurutnya, AMDK adalah kebutuhan masyarakat yang lebih dari sekadar bisnis. Mereka membutuhkan air minum dalam jumlah besar, terutama di daerah yang tidak memiliki air bersih cukup.

"Apa jadinya kalau kemudian tidak diperbolehkan lagi memakai armada yang ada, sedangkan armada yang diizinkan itu belum tersedia?," katanya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa biaya produksinya akan menguntungkan. "Apakah masyarakat kita siap untuk mendapatkan harga AMDK yang lebih tinggi?," ujarnya.

Mungkin juga karena armada tidak tersedia, transportasi menjadi sulit, menyebabkan kelangkaan barang. “Itu juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Akhmad Hidayatullah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), menyatakan bahwa dia siap membantu industri AMDK dan Gubernur Dedi Mulyadi, dalam hubungannya dengan SE pelarangan truk sumbu tiga.

Selanjutnya, kami bersama teman-teman pelaku usaha AMDK dan Ketua Umum Apindo Jabar akan merumuskan kebijakan melalui Kadin Jawa Barat, yang akan disampaikan kepada KDM melalui diskusi informal dan formal.

"Ini mungkin tindakan yang paling efisien yang bisa kita lakukan di masa depan. Meskipun Kadin Jabar berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah, dia juga harus mengkritik kebijakan pemerintah jika itu benar-benar merugikan bisnis," tuturnya.

"Jadi, jika kita nantinya menjadi rekan sparing pemerintah, itu akan lebih adil. Tidak lagi, maafkan saya, jika bisnis ini membutuhkan pemerintah, perilaku mereka diatur oleh pemerintah," tambahnya.

"Mereka jadi tunduk pada kebijakan-kebijakan yang nantinya berdampak ekonomi negatif terhadap kita sendiri sebagai pelaku usaha," katanya.

Selanjutnya, jika kebijakan ODOL ini dianggap merugikan para pelaku usaha, khususnya AMDK, mereka harus berani memberi tahu KDM.

"Kami perlu menyampaikan. Di Jawa Barat, kami bertemu dengan KDM secara kolektif melalui Kamar Dagang dan Industri," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa KDM tidak anti kritik dan bahwa ketua umum Almer Faiq Rusydi, sangat terbuka untuk berbicara dengan mereka.

Dia menegaskan bahwa Kadin Jawa Barat berkomitmen untuk membantu dan mendorong masukan yang bermanfaat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sayangnya, pemerintah Jawa Barat belum hadir hari ini. Bisa jadi, jika hadir, sebetulnya surat edaran KDM itu belum diberikan secara resmi kepada kita. Kita hanya mendapatkan secara informal," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah harus sama. Ini akan membantu meningkatkan suasana investasi di Jawa Barat lebih jauh dari tahun 2025. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#dedi mulyadi #truk sumbu tiga #amdk