RADAR BOGOR - Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan putusan pada perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos serta pihak-pihak terkait.
Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak diterima. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menegaskan Penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya sehingga tidak terbukti kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.
Kuasa hukum Nany Wijaya, George Handiwiyanto, menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pasca putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya tersebut dan saat ini pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim.
"Kita akan ajukan banding," ujar George dalam keterangannya pada Jawa Pos.
Saat disinggung terkait alasan gugatan tidak diterima, George menjelaskan pertimbangan majelis hakim menyebut gugatannya tidak mencantumkan nilai kerugian sehingga majelis hakim tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Baca Juga: Jejak Rencana IPO Jawa Pos dan Upaya Memoles Perusahaan Melalui Akta Terungkap pada Persidangan
"Bahwa itu hanya tidak diterima, pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian karena saham masih di Bu Nany," jelasnya.
Pengacara Nany lainnya, Billy Handiwiyanto juga mengungkapkan tidak diperlukannya tuntutan kerugian.
"Kami tidak perlu meminta ganti rugi, tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum," tegasnya.
Pernyataan para kuasa hukum Nany bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang sudah hadir pada persidangan yang menegaskan unsur kerugian yakni elemen esensial pada gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Nany Widjaja.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm berpendapat kemenangan PT Jawa Pos berdasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum, berpijak terjadap fakta sejarah yang disajikan apa adanya dalam persidangan.
"Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos," terangnya.
Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja serta pernyataan kuasa hukumnya semakin menegaskan gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaja tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, tetapi menyangkut dalil perbuatan melawan hukum yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian sehingga dalil perbuatan melawan hukum pun menjadi tidak terbukti.
Melalui putusan tersebut, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang dan bisa diartikan seluruh dalil serta tuntutan hukum penggugat gugur serta putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret juga kejelasan kualifikasi perkara pada setiap pengajuan gugatan perdata.
Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, otomatis gugur, sehingga akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata juga tetap berlaku dan sah.
Kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau pada perkara pidana mengungakpkan dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan oleh Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos pada laporan pidana semakin kuat.
Menurut Daniel dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul upaya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, tetapi sekadar menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” jelas Daniel.
Tak hanya itu pada kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan status Nany Wijaya merupakan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.
“PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” tegasnya.
Editor : Eka Rahmawati