RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada korban bencana Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) ditetapkan melalui mekanisme berjenjang.
Proses penyaluran bansos dengan metode seperti itu diambil oleh Kemensos bertujuan untuk menjamin ketepatan sasaran dari bantuan tersebut.
Lantas, bagaimana alur permohonan bansos tersebut? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari akun Instagaram resmi Kemensos, berikut prosedur permohonan bansos bagi korban bencana Sumatera.
1. Pengusulan oleh Bupati dan Wali Kota
Prosedur yang pertama yaitu diawali dari pengusulan yang dilakukan oleh bupati dan wali kota di wilayah terdampak bencana.
-Data korban (BNBA).
-Rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
2. Penetepan Daftar Nominatif
Tahapan selanjutnya yaitu proses penepatan daftar penerima bansos melalui persetujuan Muspida (Kapolres, Kejari, dan Dandim).
3. Validasi Kemendagri
Selanjutnya, data akan dilakukan proses validasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana.
4. Penyaluran Bansos oleh Kemensos
Setelah dilakukan proses validasi data dan sudah ditetapkan daftar penerima bantuan, maka penyaluran bansos akan dilakukan oleh Kemensos sesuai skema yang telah ditetapkan.
5. Bantuan Diterima oleh Korban Bencana
Bansos kemudian akan diterima oleh korban bencana di wilayah tersebut, yang meliputi santunan ahli waris atau korban luka, jaminan hidup, Isian huntara, dan penguatan ekonomi.***
Editor : Asep Suhendar