RADAR BOGOR – Rencana Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu 28 Januari 2026 besok terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, yang membantu istrinya saat menjadi korban begal.
Kasus penetapan tersanga suami yang membantu istrinya itu pun menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Praktisi Hukum, Dodi Herman Fartodi mengingatkan agar pemanggilan tersebut tidak melampaui batas kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
Menurutnya, pemanggilan aparat penegak hukum oleh DPR harus terlebih dahulu dilihat dari tujuan pemanggilan itu sendiri.
Apakah semata-mata untuk meminta penjelasan atas perkara yang menjadi perhatian publik, atau justru mengarah pada intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Kita mesti cek dulu apa tujuan Komisi III DPR RI memanggil Kapolres dan Kajari. Kalau hanya ingin mengetahui kejadian yang sedang menjadi perhatian masyarakat, itu masih bisa dipahami. Tapi kalau tujuannya untuk mengintervensi penanganan perkara, itu tidak dibenarkan,” ujar Dodi, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menegaskan, apabila DPR meminta atau mendorong agar perkara yang menjerat Hogi Minaya dihentikan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip hukum.
“Jika tujuan pemanggilan adalah meminta Kapolres atau Kajari menghentikan perkara, itu salah besar dan tidak boleh dilakukan oleh DPR,” tegasnya.
Dodi mengingatkan Indonesia menganut konsep trias politica yakni pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing tidak boleh saling mencampuri kewenangan.
“Kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Sementara badan peradilan merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan,” jelasnya.
Ia menilai proses hukum terhadap Hogi Minaya seharusnya dibiarkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa tekanan opini publik atau viralnya narasi di media sosial.
“Jangan karena ada pernyataan yang viral lalu kita merasa salah satu pihak lebih benar. Biarkan penegakan hukum berjalan di rel-nya sendiri hingga ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Dodi menambahkan, sistem hukum telah menyediakan instrumen pengawasan yang sah, seperti praperadilan jika penetapan tersangka dianggap tidak sesuai hukum acara.
Selain itu, masyarakat juga berhak mengawasi jalannya persidangan melalui sidang terbuka untuk umum.
“Dengan sidang terbuka, masyarakat bisa melihat langsung fakta-fakta yang terungkap di pengadilan,” katanya.
Menurutnya, apabila dalam proses persidangan Hogi Minaya dinyatakan tidak bersalah, maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas.
Sebaliknya, jika terbukti bersalah, putusan akan mengikuti fakta hukum yang ada.
“Terdakwa yang diputus bebas juga memiliki hak rehabilitasi dan ganti rugi dari negara. Dalam KUHAP yang baru, rehabilitasi diatur dalam Pasal 176 dan ganti rugi di Pasal 173,” jelas Dodi.
Meski demikian, Dodi menilai langkah Komisi III DPR RI tetap dapat dimaklumi sepanjang pemanggilan dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dan tidak masuk ke ranah intervensi.
“Kalau hanya RDP dalam rangka fungsi pengawasan DPR, itu masih bisa dipahami,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya di wilayah Sleman, DIY.
Saat kejadian, Hogi mengejar dua terduga pelaku penjambretan hingga akhirnya kedua pelaku mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Namun, dalam perkembangan penyelidikan, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penetapan tersangka tersebut menuai perhatian luas publik dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pemanggilan Kapolres Sleman dan Kajari Sleman bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan proses penanganan perkara.
DPR menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan untuk mencampuri proses peradilan. (uma)
Editor : Alpin.