RADAR BOGOR - Industri musik nasional mendorong pemerintah dan DPR untuk memasukkan aturan khusus mengenai konten berbasis kecerdasan buatan dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.
Usulan ini muncul sebagai respons atas pesatnya produksi musik berbasis AI yang dinilai berpotensi menggerus hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono menilai, perkembangan teknologi AI telah menjadi tantangan serius bagi ekosistem industri musik.
Ia menjelaskan, para label, pencipta lagu, dan musisi mengharapkan adanya regulasi yang tegas.
Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, hak-hak ekonomi para pelaku industri berpotensi terkikis seiring maraknya konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.
Wisnu juga mengungkapkan, jumlah musik berbasis AI yang beredar di berbagai platform digital meningkat sangat cepat, bahkan mencapai ratusan ribu hingga jutaan unggahan setiap bulan.
Kondisi itu, kata dia, menjadikan karya AI sebagai pesaing langsung bagi musik yang diproduksi secara konvensional.
Ia menambahkan, proses penciptaan karya oleh manusia membutuhkan waktu panjang dan biaya besar, berbeda dengan produksi musik berbasis AI yang dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Pandangan serupa disampaikan Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan.
Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan bahwa perusahaan AI di China mampu menghasilkan ribuan konten musik hanya dalam satu hari.
Menurutnya, produktivitas tersebut sangat kontras dengan proses produksi lagu di industri musik yang bisa memakan waktu berbulan-bulan serta belum tentu berhasil secara komersial.
Dalam forum yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempertanyakan mekanisme perolehan royalti dari konten musik AI yang tidak melalui jalur industri konvensional.
Ia menilai, karya AI tetap memiliki nilai cipta sehingga perlu kejelasan mengenai sumber pendapatan para pembuatnya.
Menanggapi hal itu, Gumilang menyampaikan, pembuat konten AI memperoleh royalti dari distribusi karya mereka di platform digital.
Ia menegaskan, industri musik tidak menolak kemajuan teknologi.
Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang adil agar kolaborasi antara pelaku industri dan pengembang AI dapat berjalan secara seimbang. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim