Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kantor Wali Kota Madiun Digeledah KPK, Kasus Korupsi Maidi Terus Dikembangkan

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:17 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Wali Kota Madiun sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, hingga saat ini kegiatan pengumpulan barang bukti masih berlangsung sehingga belum dapat merinci secara detail apa saja yang menjadi sasaran penyitaan.

"Penggeledahan dilanjutkan di Kantor Walikota Madiun, hari ini," ucapnya kepada wartawan, Kamis 29/1/2026)

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu, 28 Januari 2026.

Dari lokasi itu, aparat penegak hukum mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut Budi, barang-barang yang disita tersebut dinilai relevan untuk memperkuat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Tak hanya Disdik, sehari sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun.

Dari instansi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas yang berkaitan dengan proyek pengadaan serta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Lembaga tersebut mengungkap bahwa kepala daerah itu diduga meminta sejumlah uang dari pelaku usaha yang mengurus perizinan di wilayah Kota Madiun, mulai dari sektor waralaba hingga perhotelan.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam operasi penindakan sebelumnya, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#wali kota madiun #kpk #penggeledahan #Maidi