RADAR BOGOR - Melalui surat resmi nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026, Kemenag memberikan pengumuman penting terkait nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) mereka.
Alasan utama mengapa tunjangan profesi guru dan dosen ini belum bisa langsung cair, adalah karena alokasi dana dalam APBN Tahun Anggaran 2026 saat ini ternyata belum mencukupi untuk mengcover seluruh tenaga pendidik di Kemenag yang baru lulus sertifikasi.
Nasib tunjangan profesi guru dan dosen ini berlaku menyeluruh bagi seluruh status kepegawaian Kemenag, mulai dari PNS, PPPK, hingga Guru/Dosen Non-PNS.
Karena masalah keterbatasan dana tersebut, pihak Kemenag secara jujur menyatakan bahwa saat ini pembayaran belum dapat dipastikan hingga alokasi anggaran benar-benar tersedia di kas negara.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran karena belum adanya kepastian administrasi yang mutlak.
Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun
Pemerintah tidak tinggal diam. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag telah mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dengan nilai yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp5.872.189.200.000.
Dana sebesar Rp5,8 triliun ini ditujukan khusus agar kewajiban pembayaran TPG dan TPD di tahun anggaran 2026 bisa terpenuhi.
Target Pencairan dan Skema Pembayaran
Kemenag optimis bahwa proses pengajuan anggaran tambahan ini akan membuahkan hasil. Targetnya, pencairan TPG dan TPD bagi lulusan sertifikasi 2025 dapat dilakukan mulai Maret 2026.
Kabar baiknya bagi Anda yang khawatir kehilangan hak di bulan-bulan awal, Kemenag memastikan bahwa pembayaran tetap akan dihitung mundur (rapel) terhitung sejak Januari 2026.
Kondisi penundaan ini memang memicu kekecewaan di kalangan tenaga pendidik yang telah berjuang mendapatkan sertifikasi.
Namun, dengan adanya pengajuan anggaran tambahan yang sedang diproses, diharapkan para guru dan dosen dapat tetap fokus menjalankan tugasnya sambil menunggu kabar baik pada bulan Maret mendatang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga