RADAR BOGOR - Di akhir Januari 2026 ini, Info GTK telah merilis pembaruan terkait validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk guru sertifikasi.
Pada periode Januari ini, terdapat perubahan signifikan soal tunjangan guru sertifikasi terutama pada kecepatan penerbitan SK yang kini terbagi dalam beberapa gelombang.
Berdasarkan informasi dari Youtube Seribu Jalan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru sertifikasi dalam tiga tanggal krusial.
Perbedaan tanggal terbit ini akan menentukan kapan tunjangan masuk ke rekening Bapak/Ibu:
1. Gelombang 1 (Terbit 20 Januari 2026): Bagi Bapak/Ibu yang SK-nya terbit di tanggal ini, Tunjangan profesi untuk satu bulan (Januari) terpantau sudah mulai masuk ke rekening masing-masing secara bertahap.
2. Gelombang 2 (Terbit 26 Januari 2026): Untuk guru yang masuk dalam gelombang kedua, pencairan diprediksi akan terlaksana pada bulan Februari 2026.
3. Gelombang 3 (Terbit 28 Januari 2026): Ini merupakan rilis paling baru. Sama seperti gelombang sebelumnya, estimasi dana masuk ke rekening adalah pada bulan Februari 2026.
Skema Baru: SKTPG Kini Terbit Setiap Bulan
Mulai tahun 2026, ada perubahan besar dalam mekanisme penyaluran tunjangan profesi. Jika sebelumnya SKTPG terbit per semester, kini direncanakan akan terbit dan dibayarkan setiap bulan.
Berikut adalah siklus rutin yang perlu Bapak/Ibu perhatikan:
· Tanggal 15: Batas penarikan data (pastikan Dapodik sudah valid sebelum tanggal ini).
· Tanggal 16 - 20: Proses pengolahan dan validasi data oleh sistem.
· Tanggal 20: Rekomendasi pembayaran dikirimkan ke Kementerian Keuangan.
Kabar baik lainnya adalah proses administrasi yang semakin ringkas. Dinas Pendidikan setempat tidak perlu lagi mengajukan penerbitan SKTP secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selama data di Info GTK sudah berstatus "Valid", Kemendikdasmen akan langsung menerbitkan SKTPG secara otomatis.
Sebagai tips penting untuk Bapak Ibu guru, segera cek akun Info GTK masing-masing secara berkala untuk memastikan data Bapak/Ibu sudah valid dan melihat di gelombang mana SKTPG Bapak/Ibu diterbitkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga