Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ini Bocoran Jadwal THR PNS dan PPPK 2026 Sesuai Aturan, Simak Juga Faktor yang Bisa Bikin Pencairan Terlambat

Robecca Sesaria • Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:48 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR

RADAR BOGOR – Kabar mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK tahun 2026 mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wajar saja, kepastian jadwal ini sangat dinantikan agar setiap pegawai bisa mulai menyusun rencana keuangan keluarga menjelang hari raya.

Meski pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait tanggal pastinya, kita sebenarnya bisa menebak polanya melalui regulasi yang sudah ada.

Jika mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 14, disebutkan bahwa THR idealnya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.

Lalu, kapan kira-kira uangnya masuk rekening?

Berdasarkan kalender nasional, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Jika aturan “H-15” tersebut diterapkan secara konsisten, maka prediksinya sekitar 6 Maret 2026.

Menariknya, jadwal tahun ini terasa jauh lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh pergeseran tanggal Idulfitri di kalender Masehi yang memang jatuh di pertengahan Maret.

Tetap Pantau Pengumuman Resmi

Walaupun secara hitung-hitungan regulasi sudah jelas, para ASN diharapkan tidak terlalu gegabah.

Dalam praktiknya, proses pencairan tidak selalu berjalan mulus secara serentak. Ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi, antara lain:

1. Kendala teknis di sistem perbankan.

2. Proses administrasi di masing-masing pemerintah daerah.

3. Kesiapan anggaran di instansi tertentu.

Bukan tidak mungkin ada daerah yang pencairannya sedikit terlambat atau bahkan baru cair mendekati hari Lebaran.

Oleh karena itu, pastikan Anda tetap memantau kanal resmi dari kementerian terkait dan bijak dalam mengelola keuangan agar persiapan Lebaran 2026 tetap tenang dan nyaman.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan hari raya #pppk #pns #thr #PP Nomor 11 Tahun 2025