Resmi! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Dimulai pada 2026, Simak Tahapan Lengkapnya

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:27 WIB
Pelantikan PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar)
Pelantikan PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar)

RADAR BOGOR – Tahun 2026 menjadi babak baru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah memberikan sinyal kuat bahwa proses pengangkatan dari status paruh waktu menjadi penuh waktu akan mulai dilaksanakan secara bertahap.

Kabar ini tentu menjadi harapan besar bagi ribuan pegawai yang menantikan kepastian status pekerjaan mereka.

Namun, agar tidak salah paham, mari simak poin-poin penting mengenai mekanisme pengangkatan ini.

Pengangkatan Tidak Serentak (Bertahap)

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak dilakukan sekaligus. Prosesnya akan disesuaikan dengan hasil seleksi sebelumnya serta kesiapan masing-masing instansi.

Faktor utama yang menentukan adalah ketersediaan anggaran di instansi tersebut.

Peran Penting Pemerintah Daerah (Pemda)

Komitmen kepala daerah sangat menentukan kecepatan proses ini. Daerah yang memiliki anggaran memadai dapat segera mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu ke Kementerian PAN-RB.

Tanpa usulan dari daerah, proses pengangkatan di tingkat lokal tidak bisa berjalan.

Lebih lanjut, Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa status “paruh waktu” hanyalah solusi sementara untuk menata pegawai non-ASN.

Target akhirnya adalah menjadikan mereka pegawai penuh waktu secara terstruktur.

Tahapan Resmi Menuju Penuh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat prosedur formal yang harus dilewati sebagai berikut.

1. Usulan instansi: Instansi mengusulkan kebutuhan kepada Menteri PAN-RB.

2. Penetapan rincian: Menteri PAN-RB menetapkan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

3. Pengajuan ke BKN: Setelah ada penetapan, instansi mengajukan perubahan status ke Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

4. Pertimbangan teknis: BKN memberikan tinjauan teknis sebelum status resmi diubah.

5. Penetapan akhir: Instansi menerbitkan surat keputusan pengangkatan resmi.

Selain prosedur administrasi, hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan akan menjadi bahan pertimbangan utama.

Oleh karena itu, bagi PPPK paruh waktu, menjaga integritas dan performa kerja sangatlah krusial.

Kesimpulannya, kebijakan tahun 2026 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata tenaga honorer menjadi ASN secara lebih adil.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
pppk paruh waktu Kementerian PAN-RB