RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi mengumumkan hasil integrasi nilai PPPK (Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kemensos RI Tahun 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemensos RI Nomor: 386/1/KP.01.00/01/2026 tentang Hasil Integrasi Nilai Pengadaan PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos RI Tahun 2025.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Nomor 5470/1/KP.01.00/12/2025 tanggal 27 Desember 2025 terkait daftar kehadiran Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), serta merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 112/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 28 Januari 2026 mengenai penyampaian hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Teknis PPPK Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025.
SKTT Digelar 21–23 Desember 2025, Dihadiri 4.049 Peserta
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) telah dilaksanakan pada 21 sampai 23 Desember 2025.
Kegiatan seleksi ini diikuti oleh 4.049 orang peserta yang hadir sesuai jadwal pelaksanaan.
Ketentuan Kelulusan: Harus Lolos Psikologi dan Kesehatan Mental
Kemensos menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang:
• memenuhi kualifikasi psikologi, dan
• memenuhi kesehatan mental.
Setelah itu, peserta disusun berdasarkan peringkat pada formasi jabatan, dengan mengacu pada hasil integrasi nilai dari dua komponen seleksi.
Baca Juga: Intip Kalender! Ini Estimasi Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Tahun 2026, Benarkah di Awal Maret?
Bobot Penilaian: CAT 60 Persen, SKTT 40 Persen
Dalam penetapan hasil akhir, nilai peserta dihitung berdasarkan integrasi:
• Seleksi Kompetensi CAT (Computer Assisted Test) dengan bobot 60%, dan
• Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dengan bobot 40%.
Hasil integrasi nilai tersebut ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Peserta yang lulus ditandai dengan kode huruf “R1/L” atau “R2/L” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman.
Peserta Bisa Ajukan Sanggahan sampai 31 Januari 2026
Bagi peserta yang merasa keberatan terhadap hasil integrasi nilai, Kemensos membuka kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Adapun jadwal sanggah sebagai berikut:
• Batas akhir pengajuan sanggah: 31 Januari 2026
• Jawaban sanggah paling lambat: 03 Februari 2026
Pengajuan sanggah dilakukan melalui laman resmi Panselnas di alamat:sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Berbeda dengan Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Punya Skema Gaji Sendiri, Cek Perbedaan Lengkapnya
Kelulusan Bisa Dibatalkan Jika Dokumen Tidak Sesuai
Kemensos juga mengingatkan bahwa kelulusan peserta dapat digugurkan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dokumen atau keterangan yang:
• tidak sesuai,
• tidak benar, atau
• melanggar ketentuan persyaratan.
Pembatalan dapat dilakukan mulai dari tahapan seleksi administrasi, SKTT, hingga pemberkasan usul Nomor Induk PPPK.
Bahkan, peserta yang sudah ditetapkan dapat diberhentikan sebagai PPPK jika terbukti melanggar.
Peserta Wajib Cermat Ikuti Pengumuman
Dalam pengumuman tersebut, peserta diminta untuk selalu membaca setiap pengumuman secara cermat di setiap tahapan seleksi.
Kemensos menegaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami informasi seleksi merupakan tanggung jawab peserta sendiri.
Keputusan Panitia Bersifat Final
Kemensos menyatakan bahwa keputusan Panitia Seleksi Instansi pada setiap tahapan seleksi bersifat:
• final, dan
• tidak dapat diganggu gugat.
Seleksi PPPK Kemensos Gratis, Waspada Praktik Gratifikasi
Pada poin penting lainnya, Kemensos memastikan bahwa seluruh proses pengadaan PPPK di lingkungan Kemensos RI:
• tidak dipungut biaya apa pun.
Selain itu, peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti melakukan praktik tersebut, maka:
• peserta akan diproses sesuai hukum, dan
• kelulusannya dapat digugurkan.***
Editor : Eli Kustiyawati