RADAR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Februari 2026.
Jika tidak ada kendala, proses transfer ke rekening masing-masing pegawai akan dimulai besok, tepat pada hari Minggu, 1 Februari 2026.
Pertanyaan besarnya adalah, “Apakah nominalnya sudah naik?”
Memang benar bahwa rencana kenaikan gaji ASN (termasuk PPPK) merupakan salah satu agenda besar yang dimulai di 2026 ini demi mendongkrak kesejahteraan pegawai.
Namun, bagi Anda yang mengharapkan kenaikan tersebut cair di bulan Februari, nampaknya harus sedikit bersabar.
Alasan Belum Ada Kenaikan di Bulan Februari
Pemerintah belum menerbitkan aturan resmi (Perpres terbaru) terkait kenaikan tersebut. Pasalnya, pembahasan serius mengenai anggaran gaji baru akan dilaksanakan setelah pemerintah melihat laporan kondisi keuangan negara pada Kuartal I. Pembahasan ini diprediksi baru terlaksana pada April 2026.
Artinya, gaji yang cair besok masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominal gaji yang akan Anda terima.
Untuk golongan awal, yaitu Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.
Sementara itu, untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.
Bagi pegawai yang berada di Golongan IX hingga XII, gaji yang akan diterima berada di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.
Terakhir, untuk golongan atas yaitu Golongan XIII hingga XVII, nominalnya mulai dari Rp3.781.000 hingga yang tertinggi mencapai Rp7.329.000.
Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka pada slip gaji Februari ini dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan gaji yang dijadwalkan dimulai di 2026 ini masih menunggu lampu hijau dari hasil rapat koordinasi kementerian pada bulan April nanti.
Tetap semangat dalam bekerja dan pastikan Anda mengelola gaji bulan ini dengan bijak sambil memantau pengumuman resmi pemerintah selanjutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati