RADAR BOGOR - Ramainya pembasan mengenai whip pink yang berisi nitrogen oksida banyak diduga disalahgunakan sejumlah orang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal turun tangan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, segera melakukan pengetatan pengawasan peredaran nitrogen oksida atau N2O dalam produk makanan, atau yang kini banyak beredar dengan brand bernama Whip Pink.
Upaya BPOM memperketat peredaran nitrogen oksida ini, disebut setelah adanya isu penyalahgunaan Whip Pink sebagian orang di sosial media.
Dia juga menekankan bahwa dalam peraturan BPOM, gas tersebut hanya bisa digunakan untuk bahan pendukung berbagai produk pangan.
"Dan pelabelannya juga di produk yang beredar harus jelas untuk makananan," beber Ikrar.
Sementara untuk keperluan bidang medis, juga sudah diatur Kementerian Kesehatan.
Kata dia, soal ramainya dugaan penyalahgunaan yang dilakukan sejumlah masyarakat, tentu dirinya akan tindak lanjuti.
"Kami pasti bersama polisi dan kementerian lainnya akan membahas masalah dugaan penyalahgunaan ini," tegas dia.
Penindakan tegas ini dilakukan, meski gas tersebut hingga saat ini belum termasuk dalam kategori narkotika oleh BNN. Hal itu karena N₂O merupakan substansi pendukung yang berkaitan dengan anestesi, bukan zat narkotika.
Namun, dia juga menegaskan, bahwa penggunaan gas itu bisa memberikan efek euforia.
Bahkan, menggunakan dalam jangka panjang, nitrogen oksida bisa memberikan ketergantuan, walaupun bukan bersifat adiksi kimia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga