RADAR BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi pedoman krusial bagi para pegawai, di mana mulai tahun 2026, pengawasan terhadap masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan secara lebih ketat dan sistematis.
Meskipun status ini memberikan kepastian bagi eks tenaga honorer, penting untuk disadari bahwa posisi PPPK paruh waktu tidak bersifat permanen seperti PNS.
Mulai tahun 2026, keberlanjutan masa kerja mereka sangat bergantung pada hasil evaluasi kerja tahunan.
Kontrak yang awalnya berlaku satu tahun hanya akan diperpanjang jika pegawai menunjukkan performa positif dan tidak melakukan pelanggaran serius.
11 Penyebab Kontrak PPPK Paruh Waktu Dihentikan
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 11 kondisi yang dapat menyebabkan seorang pegawai kehilangan status kepegawaiannya atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak:
Baca Juga: Kisah Pengepul Jadi Penyelamat Kerajinan Bambu Turun Temurun di Desa Mampir Cileungsi Bogor
- Perubahan Status: Diangkat menjadi PPPK penuh waktu
- Pengunduran Diri: Berhenti atas permintaan sendiri
- Meninggal Dunia: Pegawai wafat
- Pelanggaran Ideologi: Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945
- Batas Usia: Mencapai usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian tanpa kebijakan perpanjangan
- Kebijakan Instansi: Jabatan dihapus akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Faktor Kesehatan: Dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas
- Kinerja Buruk: Gagal mencapai target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam evaluasi berkala
- Disiplin Berat: Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Hukuman Pidana: Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Pelanggaran Netralitas: Terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik
Intinya, mulai tahun 2026, para PPPK paruh waktu dituntut untuk menjaga profesionalisme ekstra tinggi.
Meski status mereka diakui negara, kelangsungan karir mereka sepenuhnya ditentukan oleh kedisiplinan, netralitas, serta pencapaian target kerja yang telah ditetapkan secara ketat oleh pemerintah.***
Editor : Asep Suhendar