Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Rekening Sekarang, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026 bagi Pemilik SKTP Tanggal 20, 26, dan 28

Robecca Sesaria • Minggu, 1 Februari 2026 | 05:05 WIB
Ilustrasi guru yang mengajar di kelas
Ilustrasi guru yang mengajar di kelas

RADAR BOGOR - Bagi Bapak dan Ibu guru pemegang sertifikasi, awal tahun 2026 membawa perubahan besar dalam sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kabar baiknya, sistem kini lebih transparan, namun ada beberapa jadwal penting yang wajib dipantau agar tidak bingung menunggu dana tunjangan profesi guru masuk ke rekening.

Berdasarkan informasi dari Youtube Guru Abad 21, pencairan tunjangan profesi guru ini sangat bergantung pada tanggal penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Anda:

1. SKTP Tanggal 20 Januari

Sebagian besar guru di kategori ini sudah menerima pencairan karena data mereka telah terkirim ke Kemenkeu tepat waktu.

2. SKTP Tanggal 26 dan 28 Januari

Jika SKTP Anda terbit di tanggal ini, ada dua kemungkinan, yaitu cair pada awal hingga pertengahan Februari 2026 atau dana mungkin baru akan dikirim setelah tanggal 20 Februari 2026.

Skema Baru: SKTP Terbit Setiap Bulan

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang terbit setiap 6 bulan sekali, mulai tahun ini SKTP akan terbit setiap bulan. Berikut adalah siklus yang perlu Bapak dan Ibu guru ingat:

· Tanggal 15: Penarikan data otomatis dari Dapodik ke Info GTK

· Tanggal 15-20: Masa "pembersihan" atau validasi data. Jika ada yang salah, segera perbaiki di masa ini

Baca Juga: SPM Terbit, Cek Progres PKH BPNT Tahap 1 di SIKS-NG, Ada Wilayah yang Dapat Bantuan Tambahan hingga Jutaan Rupiah

· Setelah Tanggal 20: SKTP terbit otomatis bagi data yang valid, dan perintah bayar langsung dikirim ke Kemenkeu

Mengapa Tunjangan yang Diterima Berkurang?

Banyak guru yang bertanya-tanya mengenai adanya potongan pada nominal tunjangan. Berdasarkan penjelasan resmi, potongan tersebut terdiri dari dua hal wajib:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Besarnya antara 5 persen hingga 15 persen, tergantung pada golongan ruang masing-masing guru.

2. Iuran BPJS Kesehatan

Potongan sebesar 1 persen yang diambil dari total penghasilan (termasuk gaji pokok dan tunjangan). Jadi, bukan haknya yang dikurangi, melainkan kewajiban iuran yang langsung dipotong secara sistem.

Kesimpulannya, bagi Anda yang SKTP-nya terbit di akhir Januari, silakan pantau rekening secara berkala di awal Februari.

Jika belum ada saldo masuk, jangan panik. Dana Anda kemungkinan besar masuk dalam gelombang pencairan berikutnya setelah tanggal 20 Februari.

Tetap pastikan data di Dapodik selalu valid sebelum tanggal 15 setiap bulannya agar pencairan bulan berikutnya berjalan mulus.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tunjangan profesi #SKTP