RADAR BOGOR – Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akhirnya resmi dirilis.
Ribuan pelamar kini mulai mengecek nama mereka dalam lampiran daftar peserta yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Namun, tidak sedikit pula calon peserta yang harus menerima kenyataan pahit karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi.
Meski demikian, peluang belum sepenuhnya tertutup.
Pemerintah masih membuka masa sanggah bagi pelamar yang merasa dirugikan atau menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi berkas.
Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah PPPK KemenHAM?
Kesalahan apa saja yang masih bisa disanggah, dan seperti apa contoh kalimat sanggah yang benar? Berikut ulasan lengkapnya.
Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM
Bagi pelamar PPPK KemenHAM, pengecekan hasil seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik menu Masuk
- Masukkan NIK dan kata sandi
- Isi kode captcha
- Klik Login
Scroll ke bawah untuk melihat status kelulusan administrasi.
Bagi peserta yang lulus, akan muncul keterangan Memenuhi Syarat (MS).
Sementara itu, peserta yang tidak lolos akan mendapatkan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lengkap dengan alasan dari verifikator.
Penyebab Umum Tidak Lulus Seleksi Administrasi
Berdasarkan keterangan yang muncul di akun SSCASN, beberapa penyebab TMS yang paling sering dialami pelamar PPPK KemenHAM antara lain:
- Surat lamaran tidak sesuai format
- Penulisan kota pada surat lamaran tidak sesuai unit penempatan
- Kesalahan pada surat pernyataan
- Poin penyetaraan ijazah luar negeri tidak dihapus oleh lulusan dalam negeri
- Dokumen dianggap tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan instansi
Sebagai contoh, pada surat lamaran terdapat bagian tempat dan tanggal yang wajib diisi dengan kota unit penempatan, bukan kota domisili pelamar.
Kesalahan kecil seperti ini kerap berujung pada status TMS.
Apa Itu Sanggah Seleksi Administrasi PPPK?
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan panitia kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi administrasi.
Namun, perlu dipahami bahwa sanggah bukan untuk memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen.
Sanggah hanya bertujuan agar panitia atau verifikator melakukan pengecekan ulang terhadap berkas yang telah diunggah.
Artinya:
• Sanggah bisa diterima jika kesalahan berasal dari verifikator
• Sanggah ditolak jika kesalahan murni berasal dari pelamar
Meski demikian, pelamar tetap diperbolehkan mencoba mengajukan sanggah sebagai bentuk ikhtiar.
Cara Mengajukan Sanggah PPPK KemenHAM
Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, pengajuan sanggah dilakukan langsung melalui akun SSCASN masing-masing.
Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi):
- Login ke akun SSCASN
- Scroll ke bagian status seleksi administrasi
- Baca dengan teliti alasan TMS
- Klik tombol Ajukan Sanggah
- Tulis alasan sanggah secara singkat dan jelas
- Centang pernyataan persetujuan
- Klik Akhiri Proses Sanggah
Pastikan sanggah diajukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena pengajuan di luar masa sanggah tidak akan diproses.
Contoh Kalimat Sanggah yang Bisa Digunakan
Karena kolom sanggah memiliki batas karakter, pelamar disarankan langsung ke inti permasalahan dan tidak bertele-tele.
Contoh 1: Surat Pernyataan Dianggap Tidak Sesuai
“Saya telah memeriksa kembali dan memastikan bahwa surat pernyataan yang saya unggah telah sesuai dengan format dan ketentuan instansi. Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk melakukan pengecekan kembali. Terima kasih.”
Contoh 2: Surat Lamaran Tidak Sesuai Forma
“Saya memastikan bahwa surat lamaran yang diunggah telah sesuai dengan format yang ditetapkan instansi. Tidak terdapat penambahan maupun pengurangan isi. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.”
Contoh 3: Poin Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Tidak Dihapus
“Saya telah memastikan surat lamaran sesuai format instansi. Namun, karena kekurangtelitian, saya belum menghapus poin penyetaraan ijazah luar negeri meskipun saya lulusan dalam negeri. Saya berharap hal tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan fatal. Mohon dilakukan pengecekan kembali. Terima kasih.”
Sanggah Bisa Diterima atau Ditolak
Perlu diingat bahwa hasil sanggah bersifat final:
• Jika diterima, status pelamar dapat berubah dari TMS menjadi MS
• Jika ditolak, pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
Bagi peserta yang masih TMS pascasanggah, diharapkan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga untuk seleksi selanjutnya agar lebih teliti dalam menyiapkan dokumen.
Banyak pelamar berharap masa sanggah ini dapat menjadi jalan terakhir menuju seleksi kompetensi PPPK.
Kesalahan administratif yang bersifat teknis diharapkan tidak menjadi penghalang bagi pelamar yang sebenarnya telah memenuhi syarat.
Semoga seluruh peserta yang mengajukan sanggah mendapatkan hasil terbaik dan dapat melanjutkan perjuangan ke tahap seleksi kompetensi PPPK KemenHAM.
Perlu diingat bahwa keputusan akhir kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi instansi terkait.
Hasil sanggah dapat diterima atau ditolak sesuai hasil verifikasi ulang.***
Editor : Eli Kustiyawati