RADAR BOGOR – Proses seleksi CPNS sejak awal memang dirancang lebih panjang dibandingkan PPPK karena jalur ini berujung pada pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan status tetap.
Ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Oleh karena itu, siapa pun yang menargetkan CPNS 2026 perlu menyiapkan mental, waktu, dan kesabaran ekstra karena setiap tahapan seleksi bersifat berjenjang dan tidak bisa dilalui secara instan.
Kebutuhan CPNS 2026 Masih Dinilai Tinggi
Melansir dari kanal Instagram @studicpns.id, pemerintah memandang kebutuhan ASN masih cukup besar, terutama akibat perubahan struktur kementerian, pembentukan instansi baru, serta gelombang pensiun ASN yang diproyeksikan terjadi dalam waktu dekat.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa pembukaan CPNS 2026 tetap dipertimbangkan sebagai instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan publik di pusat dan daerah.
Anggaran Pemerintah Mulai Disesuaikan
Dari sisi fiskal, pemerintah telah mengakomodasi anggaran untuk kementerian baru dan masih menghitung potensi penguatannya hingga ke daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa belanja negara ke depan akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka lapangan kerja, salah satunya melalui rekrutmen CPNS.
Usulan Formasi Sudah Dikirim Sejumlah Instansi
Sejumlah kementerian dan lembaga dilaporkan telah menyampaikan kebutuhan formasi CPNS 2026 kepada Kementerian PAN-RB.
Meski demikian, penetapan jumlah formasi dan jadwal pelaksanaan tetap menunggu keputusan akhir dari Presiden.
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Diputuskan
Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa hingga Oktober 2025, fokus pemerintah masih tertuju pada penyelesaian seleksi CASN 2024 dengan total kebutuhan mencapai 1,26 juta formasi.
Pembahasan CPNS 2026 masih memerlukan kajian lanjutan terkait anggaran, mekanisme seleksi, serta kesiapan instansi pusat dan daerah.
Tahapan Pengadaan CPNS Lebih Panjang dari PPPK
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengadaan CPNS melalui delapan tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengangkatan menjadi PNS setelah masa percobaan.
Sementara itu, PPPK hanya melalui enam tahapan dan tidak mengenal masa percobaan karena peserta yang lulus langsung diangkat sesuai perjanjian kerja.
Pelamar CPNS wajib mengikuti seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Berbeda dengan PPPK yang hanya melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi tanpa pemisahan tahapan SKD dan SKB.
CPNS menetapkan batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, tanpa kewajiban pengalaman kerja secara umum.
Sebaliknya, PPPK menyesuaikan batas usia dengan jabatan yang dilamar dan mewajibkan pengalaman kerja yang relevan.
Baca Juga: Bukan Hanya Sarjana, Ini Daftar Formasi CPNS Lulusan SMA dengan Gaji Paling Menggiurkan
Dengan proses yang lebih panjang dan seleksi yang lebih ketat, jalur CPNS menuntut komitmen dan kesabaran lebih dibandingkan PPPK.
Proses ini menjadi konsekuensi logis dari tujuan akhir CPNS, yakni pengangkatan sebagai PNS dengan jenjang karier jangka panjang.***
Editor : Eli Kustiyawati