RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak adanya gugatan yang meminta untuk memperbolehkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Keputusan soal penolakan pernikahan beda agama di Indonesia itu, dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
Ketua MK juga menjelaskan, gugatan yang berisikan permintaan pernikahan beda agama diperbolehkan di Indonesia itu, diajukan tiga orang bernama Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
Dia menyebut, bahwa gugatan itu tidak jelas. Makanya, amar putusan menyatakan permohonan soal pernikahan beda agama itu tidak bisa diterima.
Menurutnya, MK mengalami kesulita dalam memahami apa yang diinginkan pemohon. Pemohon menjabarkan masalah ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan, sementara MK mengetahui pasal itu berisi soal aturan syarat syah perkawinan.
"Kami kesulitan memahami apa sebenarnya yang diajukan pemohon," beber dia.
Atas keputusan itu, menegaskan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia tidak legal setelah gugatan yang diajukan ke MK ditolak.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga