RADAR BOGOR - Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah menjadi perhatian banyak pelamar, khususnya bagi mereka yang mendapati status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Melansir dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan karena nama pelamar yang tidak lolos tidak tercantum dalam lampiran pengumuman resmi, sementara alasan ketidaklulusan hanya dapat diketahui melalui akun SSCASN masing-masing.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme sanggah menjadi sangat penting agar pelamar tidak kehilangan kesempatan melanjutkan ke tahap berikutnya.
1. Pengumuman Seleksi Administrasi dan Status Pelamar
Dalam tahapan seleksi administrasi, pelamar yang dinyatakan lulus akan tercantum secara resmi dalam lampiran pengumuman berbentuk dokumen PDF. Sebaliknya, pelamar dengan status TMS tidak akan menemukan namanya di lampiran tersebut.
Meski demikian, informasi kelulusan beserta alasan ketidaklulusan tetap dapat diakses secara detail melalui akun SSCASN pribadi, sehingga pelamar wajib melakukan pengecekan mandiri.
2. Cara Mengetahui Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Untuk mengetahui penyebab TMS, pelamar harus masuk ke laman resmi sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar. Setelah berhasil masuk, pelamar perlu menggulir halaman resume ke bagian bawah.
Apabila dinyatakan tidak lolos, akan muncul pemberitahuan berwarna merah yang berisi keterangan tidak lulus beserta alasan spesifik dari pihak verifikator, yang menjadi dasar pertimbangan dalam mengajukan sanggahan.
3. Contoh Kesalahan Administrasi yang Banyak Terjadi di Kementerian HAM
Terdapat beberapa kesalahan yang sering menyebabkan pelamar dinyatakan TMS. Pertama, kesalahan penulisan lokasi atau kota pada surat lamaran.
Banyak pelamar mencantumkan kota domisili saat ini, padahal ketentuan mengharuskan penulisan kota sesuai dengan unit penempatan yang dilamar. Kedua, kesalahan terkait format surat lamaran, khususnya pada poin mengenai penyetaraan ijazah luar negeri.
Bagi lulusan dalam negeri, poin tersebut seharusnya dihapus, namun kelalaian menghapusnya kerap dianggap sebagai ketidaksesuaian dokumen.
4. Pengertian dan Prinsip Dasar Masa Sanggah
Masa sanggah merupakan waktu yang disediakan bagi pelamar untuk mengajukan keberatan atas hasil seleksi administrasi apabila merasa telah memenuhi seluruh persyaratan namun dinyatakan tidak lulus.
Prinsip utama dalam masa sanggah adalah adanya dugaan kesalahan dari pihak verifikator, bukan dari pelamar.
Perlu dipahami bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki, mengubah, atau mengunggah ulang dokumen karena sistem hanya menyediakan kolom pengisian alasan sanggah tanpa fitur unggah ulang.
5. Strategi Menyusun Alasan Sanggah yang Tepat
Penyusunan kalimat sanggah harus disesuaikan dengan kondisi pelamar. Jika pelamar yakin seluruh dokumen sudah benar dan sesuai ketentuan, maka sanggahan sebaiknya disampaikan secara tegas namun tetap sopan, dengan menekankan bahwa dokumen telah memenuhi format dan persyaratan instansi.
Sementara itu, apabila pelamar menyadari adanya kekurangtelitian, seperti lupa menghapus poin tertentu dalam surat lamaran, sanggahan tetap dapat diajukan dengan mengakui kesalahan secara jujur dan berharap hal tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan fatal.
Pendekatan ini dilakukan dengan bahasa yang santun dan penuh pertimbangan, meskipun peluang diterima relatif lebih kecil.
6. Teknis Pengisian dan Pengajuan Sanggah di SSCASN
Alasan sanggah diisi langsung pada kolom yang tersedia di akun SSCASN. Mengingat keterbatasan jumlah karakter, pelamar disarankan menggunakan kalimat yang ringkas, jelas, dan langsung pada inti permasalahan.
Setelah memastikan isi sanggahan sudah sesuai, pelamar wajib mencentang kotak persetujuan dan mengakhiri proses sanggah melalui tombol yang tersedia. Setelah tahap ini selesai, sanggahan tidak dapat diubah kembali.
7. Peluang dan Dampak Hasil Sanggah
Meskipun peluang sanggahan diterima lebih besar apabila kesalahan berasal dari verifikator, pelamar yang melakukan kesalahan administratif ringan tetap diperbolehkan mencoba mengajukan sanggahan.
Apabila sanggahan dikabulkan, status pelamar akan berubah menjadi lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi sesuai ketentuan PPPK yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar