RADAR BOGOR – Per hari ini, Senin, 2 Februari 2026, dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair ke rekening secara bertahap dengan skema yang luar biasa.
Tidak hanya tunjangan bulanan reguler, pemerintah juga mulai menyalurkan dana carry over bagi guru yang mengalami keterlambatan pembayaran di tahun sebelumnya, dengan estimasi nominal mencapai belasan juta rupiah.
Perubahan status di laman Info GTK menjadi sinyal kuat bahwa percepatan penyaluran kini menjadi prioritas utama.
Para tenaga pendidik diimbau segera mengecek saldo di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) masing-masing, karena terdapat tiga kategori pencairan yang sedang berlangsung:
- Pencairan carry over (rapel): Berlaku bagi guru yang tunjangan Triwulan III dan IV tahun 2024 belum terbayar. Nominal mencapai Rp18 jutaan (setara enam bulan gaji pokok).
- SKTP periode 26–28 Januari: Bagi guru yang SKTP-nya terbit di akhir Januari, dana terpantau sudah mulai masuk ke rekening per 2 Februari 2026.
- TPG bulanan Februari: Sesuai jadwal, tunjangan untuk bulan berjalan akan disalurkan pada pekan terakhir bulan ini.
Timeline Krusial Penarikan Data Info GTK
Melansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, agar tunjangan tidak terhenti pada bulan ini, guru wajib memperhatikan timeline teknis yang telah ditetapkan oleh admin pusat sebagai berikut:
- 1–10 Februari 2026: Batas akhir perbaikan data bagi guru yang statusnya masih Tidak Valid di Info GTK.
- 1–15 Februari 2026: Masa sinkronisasi Dapodik. Jika data sudah valid, guru dilarang mengubah data tugas tambahan atau beban mengajar agar tidak merusak status validasi otomatis.
- 15 Februari 2026: Tanggal cut-off (penarikan data) nasional bulan Februari.
- 20 Februari 2026: Pengiriman rekomendasi penyaluran dana ke Kementerian Keuangan.
- 23–27 Februari 2026: Estimasi dana TPG Februari masuk ke rekening guru secara serentak.
Mengapa Status Validasi Sangat Penting?
Secara teknis, penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sangat bergantung pada keakuratan data di Dapodik yang disinkronkan ke server Info GTK.
Penggunaan istilah teknis carry over merujuk pada hak tunjangan tahun lalu yang baru bisa dibayarkan tahun ini karena kendala administrasi atau ketersediaan anggaran di daerah tertentu.
Guru diminta memastikan status beban mengajar minimal 24 jam tatap muka sudah terkunci hijau.
Jika terjadi perubahan data setelah tanggal 15 Februari, maka tunjangan bulan Februari dipastikan akan mengalami penundaan hingga periode berikutnya.
Para guru diimbau untuk tetap tenang dan melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi mobile banking guna menghindari antrean di kantor cabang bank.
Pastikan komunikasi dengan operator sekolah tetap intens, terutama bagi guru yang baru saja mengalami kenaikan pangkat atau perubahan gaji berkala.
Segera lakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 10 Februari bagi guru yang datanya belum valid. Jangan menunda perbaikan data karena sistem penarikan data kini dilakukan setiap bulan secara ketat.***
Editor : Eli Kustiyawati