Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Isu TPG Dipotong Ganda untuk BPJS Bikin Resah, Benarkah Demikian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Khairunnisa RB • Selasa, 3 Februari 2026 | 06:34 WIB
Ilustrasi uang tunjangan profesi guru (TPG)
Ilustrasi uang tunjangan profesi guru (TPG)

RADAR BOGOR – Isu mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) yang disebut-sebut dipotong dua kali, bahkan berkali-kali, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kembali ramai di media sosial.

Kabar tersebut memicu kegelisahan di kalangan guru, terutama mereka yang baru menerima pencairan TPG dengan nominal berbeda dari perkiraan.

Tak sedikit guru yang mengira bahwa TPG mereka menjadi sasaran potongan khusus untuk membayar BPJS. Bahkan, ada yang menuding terjadi pemotongan ganda.

Namun, benarkah demikian? Atau justru ada mekanisme lain yang selama ini kurang dipahami?

Dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen, informasi mengenai TPG yang dipotong berkali-kali ternyata tidak sesuai fakta.

Pemerintah menegaskan bahwa dasar penghitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya TPG, melainkan keseluruhan komponen penghasilan guru.

Selama ini, sebagian guru beranggapan bahwa TPG menjadi objek pemotongan utama iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, sistem yang berlaku menggunakan total penghasilan sebagai dasar penghitungan iuran.

Dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, total penghasilan guru meliputi beberapa komponen, antara lain:

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

• Tunjangan Profesi Guru (TPG)

• Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan

Seluruh komponen tersebut dijumlahkan, kemudian dikenakan iuran JKN sebesar 5 persen dari total penghasilan.

Banyak yang mengira potongan 5 persen langsung mengurangi gaji guru secara penuh. Faktanya, skema iuran JKN dibagi menjadi dua bagian:

• 1 persen ditanggung oleh pegawai (guru) melalui pemotongan penghasilan

• 4 persen dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja

Artinya, guru hanya menanggung sebagian kecil dari total iuran, sementara porsi terbesar ditanggung oleh pemerintah.

Mengapa Terasa Seperti Dipotong Berkali-kali?

Rasa “dipotong berkali-kali” muncul karena setiap komponen penghasilan tercatat memiliki kontribusi dalam perhitungan iuran. Namun, bukan berarti TPG dipotong berulang kali secara terpisah.

Yang sebenarnya terjadi adalah setiap jenis penghasilan dihitung dalam satu kesatuan total, kemudian dikenakan potongan maksimal 1 persen dari sisi pegawai.

Dengan kata lain, bukan TPG yang dipotong berkali-kali, melainkan seluruh penghasilan yang digabung lalu dihitung persentasenya.

Hal penting lain yang sering luput dari perhatian adalah adanya batas atas penghitungan iuran PPU (Pekerja Penerima Upah), yaitu sebesar Rp12 juta.

Jika total penghasilan guru melebihi Rp12 juta per bulan, dasar penghitungan iuran tetap menggunakan angka Rp12 juta. Konsekuensinya:

• Potongan maksimal dari sisi pegawai (1 persen) sebesar Rp120.000 per bulan

• Tidak boleh lebih dari jumlah tersebut

Sedangkan bagi guru dengan penghasilan di bawah Rp12 juta, potongan akan menyesuaikan dengan total penghasilannya.

Sebagai contoh, seorang guru memiliki total penghasilan Rp11 juta per bulan, maka:

• Iuran JKN 5 persen = Rp550.000

• Porsi guru (1 persen) = Rp110.000

• Porsi pemerintah (4 persen) = Rp440.000

Sementara itu, jika total penghasilan mencapai Rp15 juta atau Rp20 juta, dasar perhitungan tetap Rp12 juta sehingga potongan dari guru tetap Rp120.000 per bulan.

Dengan iuran maksimal Rp120.000 per bulan, seorang guru dapat menanggung hingga lima orang anggota keluarga, yakni:

• Peserta utama (guru)

• Suami atau istri

• Tiga orang anak

Manfaat yang diperoleh meliputi pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga, hingga fasilitas kesehatan rujukan seperti rumah sakit dan klinik utama.

Layanan tersebut mencakup rawat jalan, rawat inap, konsultasi kesehatan, serta berbagai tindakan medis lainnya.

Faktor lain yang memunculkan kesan pemotongan berulang adalah perubahan pola pencairan TPG.

Pada tahun sebelumnya, TPG umumnya cair per triwulan sehingga potongan iuran juga terasa dilakukan per triwulan.

Namun, mulai 2026 TPG direncanakan cair setiap bulan. Dampaknya, potongan iuran pun dilakukan setiap bulan.

Jika ditotal dalam satu tahun, nominal iuran yang dibayarkan sebenarnya sama. Perbedaannya hanya terletak pada waktu pemotongan.

Berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku, tidak ada kebijakan yang menyebutkan TPG dipotong dua kali atau berkali-kali secara khusus untuk BPJS.

Yang ada adalah sistem iuran JKN berbasis total penghasilan dengan porsi potongan pegawai maksimal 1 persen.

Dengan memahami skema ini, diharapkan para guru tidak lagi resah oleh informasi yang belum tentu benar.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu memverifikasi kabar yang beredar melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam kesimpulan keliru.

Isu ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi informasi dan literasi kebijakan keuangan ASN sangat diperlukan agar setiap perubahan kebijakan tidak disalahartikan sebagai bentuk pemotongan sepihak.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #iuran bpjs kesehatan #tunjangan #guru #asn daerah