RADAR BOGOR – Pelaporan SPT Tahunan kini memasuki fase baru dengan diterapkannya sistem Coretax yang menjadi satu pintu bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, untuk menyampaikan kewajiban pajaknya secara daring dan terintegrasi.
Melalui Coretax, proses lapor SPT Tahunan tidak lagi sekadar mengisi angka, tetapi menuntut kesiapan data sejak awal, mulai dari bukti potong PPh Pasal 21 A1 atau A2, kecocokan penghasilan dan PTKP, hingga kelengkapan laporan harta yang kini bersifat wajib minimal satu aset.
Melansir dari kanal Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), sistem ini juga memperkenalkan alur baru dalam pembuatan konsep SPT, pengisian penghasilan neto, verifikasi status pajak, sampai tahap penandatanganan elektronik menggunakan passphrase sebagai pengganti tanda tangan manual.
Dengan memahami alur pelaporan SPT Tahunan di Coretax secara runtut, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis, memastikan status SPT nihil atau sesuai kondisi sebenarnya, serta memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang sah sebagai tanda bahwa kewajiban pajak tahunan telah dipenuhi tepat waktu.
Berikut paparan detail dan lengkap mengenai cara lapor SPT Tahunan ASN di Coretax untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan karyawan.
1. Login ke Coretax
• Buka laman coretax.pajak.go.id.
• Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna.
• Masukkan kata sandi dan kode captcha, lalu klik Login.
• Login berhasil jika NIK dan nama Anda sudah muncul di dashboard.
2. Mengunduh Bukti Potong (A1/A2)
• Sebelum melapor, Anda wajib memiliki data acuan dari bukti potong pajak.
• Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
• Jika kosong, lakukan refresh atau reload halaman.
• Cari dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21:
- A2: untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- A1: untuk karyawan swasta atau PPPK.
• Klik tombol unduh di sebelah kanan dokumen tersebut. Simpan dan buka dokumen ini untuk mencocokkan data.
3. Membuat Konsep SPT
• Masuk ke menu Surat Pemberitahuan, lalu pilih opsi Surat Pemberitahuan untuk memulai proses pelaporan.
• Klik tombol Buat Konsep SPT.
• Pengaturan awal:
- Jenis Pajak: pilih Orang Pribadi.
- Jenis SPT: pilih SPT Tahunan.
- Periode: pilih Januari s.d. Desember 2025 (atau tahun pajak yang sesuai).
- Model SPT: pilih Normal (jika ini pelaporan pertama untuk tahun tersebut).
• Klik Buat Konsep SPT, lalu klik Lihat untuk mulai mengisi.
4. Pengisian SPT (Header dan Penghasilan)
• Header: Pada bagian Sumber Penghasilan, pilih Pekerjaan (karena ASN/karyawan), lalu klik Posting. Pastikan status berubah menjadi Completed.
• Identitas: Data diri (NIK, nama, dan lainnya) biasanya terisi otomatis.
• Ikhtisar Penghasilan Neto:
- Pada pertanyaan mengenai penerimaan penghasilan dari pekerjaan di dalam negeri, pilih jawaban “Ya” sesuai kondisi Anda.
- Angka penghasilan akan muncul otomatis. Cocokkan dengan bukti potong yang telah diunduh.
- Pilih “Tidak” untuk penghasilan lainnya (usaha bebas atau luar negeri) jika memang hanya bekerja sebagai pegawai.
• Penghitungan Pajak Terutang:
Pastikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan bukti potong.
Pada kolom pemotongan pajak, tandai jawaban “Ya” untuk menunjukkan bahwa PPh telah dipotong sebelumnya.
5. Pengisian Harta (Wajib Diisi)
Kanal tersebut menekankan bahwa sistem baru mewajibkan minimal satu aset diinput agar dapat melapor.
• Masuk ke bagian Lampiran 1 (L1) atau bagian Harta.
• Jika belum ada harta yang muncul, klik Tambah.
• Contoh pengisian:
Jenis: Kas dan setara kas (tabungan).
Isi detail: nomor rekening, nama bank, tahun perolehan, dan saldo saat ini.
• Klik Simpan.
• Anda juga dapat menambahkan harta lain seperti kendaraan (motor atau mobil), tanah, atau utang pada bagian yang tersedia.
6. Verifikasi dan Pengiriman (Passphrase)
•Setelah semua terisi, pastikan status SPT pada bagian bawah menunjukkan Nihil.
•Masuk ke bagian Induk, lalu centang pernyataan setuju/benar.
•Klik Bayar dan Lapor.
•Masukkan passphrase (kata sandi penanda tangan).
Jika lupa passphrase:
- Buka tab baru, masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi.
- Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase baru dan konfirmasi, lalu simpan passphrase tersebut.
- Kembali ke halaman lapor SPT dan masukkan passphrase baru.
• Klik Konfirmasi Tanda Tangan.
7. Bukti Pelaporan
• Setelah berhasil, akan muncul notifikasi bahwa SPT telah disampaikan.
• Cara mendapatkan bukti:
Website: Klik tombol unduh PDF pada notifikasi sukses untuk mengunduh bukti lapor.
Email: Periksa kotak masuk email Anda. Anda akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) yang biasanya diminta oleh kantor atau atasan sebagai bukti telah melapor SPT.***
Editor : Eli Kustiyawati