RADAR BOGOR - Ramainya gas ketawa yang dibalut dalam tabung berwarna pink, yang dikenal dengan nama Whip Pink kini masuk dalam pembahasan DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pembahasan soal whip pink itu, dilakukan BNN dan Komisi III DPR dalam raker, yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam raker, sejumlah anggota Komisi III DPR mengungkap kekhawatiran soal keberadaan whip pink kepada BNN, yang kini tengah ramai dibicarakan.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi menyebut, tren whip pink ini sudah menggila dikalangan remaja. Termasuk di daerah dan juga di penjara.
Atas fenomena tersebut, dia mendesak BNN untuk mengambil langkah tegas terkait peredaran atau adanya Whip Pink itu.
Juga menindak adanya penyalahgunaan whip pink, yang seharusnya digunakan untuk membuat whipped cream pada makanan atau kue.
"Saya ingin BNN menindak tegas sesuai dengan undang-undang, dan juga ketegasannya ditampilkan," tegas dia.
Sorotan lain juga masalah adanya tulisan halal di tabung whip pink, yang diungkap Anggota Komisi III DPR Abdullah.
"Memang masuknya narkotika yang menyasar para generasi muda beragam, tapi yang jadi sorotan juga, ini ada tulisan halal," ungkap Abdullah.
Kekhawatiran sama juga diungkap Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto.
Dia menanyakan kepada BNN, apakah whip pink masuk dalam kategori narkotika.
Sebab, dirinya khawatir penyebarannya sudah masif dan mulai marak digunakan para remaja. "Whip pink cukup membayakan," tegas anggota Komisi III DPR itu dihadapan beberapa orang dari BNN.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga