RADAR BOGOR – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menerima Laporan Pengawasan (Lapwas) Triwulan IV 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai langkah pembersihan internal lembaga.
Dalam momentum krusial tersebut, Menag melontarkan ultimatum tegas yang menggetarkan seluruh jajaran ASN di kementeriannya.
“Jangan coba-coba mempermainkan Kementerian Agama,” tegas Menag di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2025, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.
Meski operasional pengawasan dihadapkan pada tantangan anggaran, Menag menginstruksikan agar fungsi kontrol tetap berjalan tanpa kompromi.
“Saya mengapresiasi kinerja Inspektorat Jenderal. Dengan anggaran yang terbatas, kinerjanya tetap baik dan mampu menjaga fungsi pengawasan secara efektif,” ujar Menag.
Beliau menambahkan bahwa penegakan disiplin adalah harga mati bagi mereka yang melanggar integritas.
“Kalau pelanggarannya sudah melampaui batas, saya tidak bisa toleransi, itu harus ditindak. Meski begitu, tujuan pengawasan bukan semata menghukum, melainkan memperbaiki,” pungkasnya.
Penyampaian Lapwas ini bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen vital dalam menjaga tata kelola organisasi.
Irjen Kemenag, Khairunas, menjelaskan bahwa pelaporan berkala ini merupakan bentuk tanggung jawab langsung APIP kepada pimpinan.
Hal ini bertujuan agar Menteri Agama memiliki basis data yang kuat dalam mengambil keputusan strategis, terutama terkait promosi, mutasi, dan penindakan pegawai.
“Laporan pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab kinerja kami sekaligus sebagai instrumen penguatan tata kelola,” ungkap Khairunas.
Dengan adanya pengawasan ketat di level Triwulan IV, diharapkan celah-celah kebocoran anggaran atau maladministrasi dapat ditutup rapat sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Transformasi Pengawasan: Bukan Sekadar Menghukum
Nasaruddin Umar menekankan bahwa filosofi pengawasan di bawah kepemimpinannya mengedepankan prinsip keadilan.
Jika kesalahan bersifat administratif dan masih bisa diperbaiki, maka pembinaan akan diutamakan.
Namun, jika menyentuh aspek korupsi atau penyalahgunaan jabatan yang fatal, maka pemberhentian atau jalur hukum menjadi konsekuensi logis.
Langkah ini dipandang sebagai upaya personalisasi kepemimpinan Menag untuk memastikan Kemenag bersih dari praktik permainan oknum yang dapat merusak citra lembaga keagamaan tertinggi di Indonesia tersebut.***
Editor : Eli Kustiyawati