RADAR BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas PT Vopak Indonesia di Kota Cilegon, Rabu 4 Februari 2026.
Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan dugaan pencemaran udara yang menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan.
Dalam keterangannya, Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi respons cepat perusahaan dalam menangani dampak kejadian tersebut terhadap masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan pihak perusahaan dalam mengantisipasi insiden ini serta memberikan penanganan serius kepada warga yang terdampak,” ujar Hanif.
Hanif mengungkapkan, berdasarkan penjelasan pihak perusahaan, insiden tersebut disebut sebagai kejadian pertama sepanjang hampir dua dekade operasional PT Vopak Indonesia.
“Selama hampir 20 tahun beroperasi, baru kali ini terjadi insiden. Upaya kehati-hatian sebenarnya sudah dibangun, namun musibah memang tidak selalu dapat diprediksi,” katanya.
Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kasus dugaan pencemaran udara tersebut tengah ditangani oleh aparat Kepolisian dan dikoordinasikan oleh Mabes Polri.
Kementerian Lingkungan Hidup pun menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh proses penyelidikan.
“Dengan adanya paparan yang dialami 56 orang, itu sudah cukup menjadi alat bukti awal untuk mengarah pada Pasal 99 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat. Tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegasnya.
Selain mendukung penyidikan, Kementerian LH juga akan melibatkan tenaga ahli guna menjalankan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terkait kemungkinan gugatan pemerintah atas dugaan kerusakan lingkungan serta dampak kesehatan masyarakat akibat aktivitas usaha.
Hanif menambahkan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan melakukan evaluasi ulang terhadap persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Evaluasi tersebut difokuskan pada aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk aspek teknis serta pengelolaan limbah B3.
“Kami juga meminta adanya penambahan persetujuan lingkungan khusus untuk pengelolaan limbah B3, karena aktivitas penyimpanan B3 pasti menghasilkan limbah B3 yang harus dikelola secara ketat,” jelasnya.
Menurut Hanif, kasus ini menjadi pelajaran penting secara nasional. Ke depan, seluruh fasilitas penyimpanan B3 akan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan yang secara khusus mengatur pengelolaan limbah B3, mengingat potensi dampak besar yang dapat ditimbulkan.
Di akhir keterangannya, Hanif turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam penanganan awal insiden tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang bergerak cepat sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan," tuturnya.
"Melalui Dinas Lingkungan Hidup, kualitas emisi udara telah diperiksa dan dinyatakan kembali dalam kondisi netral beberapa saat setelah kejadian,” pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin