RADAR BOGOR - Puluhan warga Kota Semarang, dilaporkan menjadi korban penipuan digital melalui pesan singkat dan WhatsApp yang mengatasnamakan kejaksaan dengan modus tagihan tilang lalu lintas.
Sejumlah korban bahkan telah mentransfer uang ratusan ribu rupiah ke rekening yang dicantumkan dalam pesan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Lilik Haryadi memastikan, pesan yang beredar tersebut bukan berasal dari institusinya.
Hingga Rabu (4/2), pihaknya telah menerima sedikitnya 21 laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Curhat Arjuna, hotline resmi kejaksaan.
Selain itu, beberapa warga juga datang langsung ke kantor Kejari untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka terima.
Lilik menjelaskan, sebagian pelapor mengaku sudah terlanjur mengirimkan uang, salah satunya warga berinisial AA yang mentransfer Rp150 ribu melalui layanan mobile banking.
Ada pula warga yang hanya ingin memastikan apakah benar mereka terkena tilang, termasuk yang merasa tidak melakukan pelanggaran maupun yang memang pernah ditilang dan hendak melakukan konfirmasi.
Modus Diduga Disertai Pencurian Data
Kejaksaan menduga pelaku tidak hanya membidik uang, tetapi juga berpotensi mengambil data pribadi korban.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menerima pesan serupa.
Lilik kembali menegaskan, pembayaran denda e-tilang resmi hanya dapat dilakukan melalui situs milik Kejaksaan Republik Indonesia, yakni tilangkejaksaan.go.id.
Tautan Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan
Dalam pesan yang beredar, penerima disebut memiliki kewajiban membayar denda pelanggaran lalu lintas. Nama kejaksaan dicatut untuk meningkatkan kepercayaan korban.
Pelaku juga menyertakan tautan menuju situs yang menyerupai laman resmi, seperti kejaksaan-goh.com dan kejaksaan-ftc.com, disertai ancaman sanksi akan diperberat jika pembayaran tidak segera dilakukan.
Salah seorang korban, Rizka Indah, mengaku menerima pesan tersebut pada Selasa (3/2). Ia sempat merasa ragu karena tidak sedang berkendara.
Rizka kemudian memeriksa laman resmi kejaksaan dan menilai, tautan dalam pesan tidak menggunakan domain pemerintah, sehingga memilih tidak mengkliknya karena mencurigakan. (ifa/aph)
Editor : Siti Dewi Yanti