Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan per Februari 2026, Begini Cara Mengaktifkan Kembali JKN

Eka Rahmawati • Kamis, 5 Februari 2026 | 14:37 WIB

Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

RADAR BOGOR - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai dinonaktifkan status kepesertaannya sejak 1 Februari 2026.

BPJS Kesehatan menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Di saat yang sama, peserta yang memenuhi persyaratan tetap diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penyesuaian status peserta PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif berlaku mulai 1 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru sebagai bagian dari penyesuaian data.

Baca Juga: Mau Berangkat Kerja Wanita Jadi Korban Jambret saat Menunggu Bus di Kota Bogor Viral, Pelaku Gasak HP

Rizzky menyampaikan bahwa jumlah total peserta PBI JK secara keseluruhan tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa pembaruan data dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial agar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kemensos guna memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Bersih-Bersih Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Puluhan Pejabat Dipindah

Walaupun statusnya dinonaktifkan, peserta JKN masih dapat mengajukan pengaktifan kembali selama memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ungkap Rizzy dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

Syarat bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan antara lain tercatat sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga: Viral Tragedi Siswa SD Meninggal di Ngada NTT Ternyata Keluarga Tak Dapat Bansos, Mensos Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial

Untuk mengurus pengaktifan kembali, peserta diminta mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan data tersebut kepada Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta bisa kembali memperoleh layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar secara berkala mengecek status kepesertaan JKN. Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan memerlukan bantuan informasi, tersedia petugas BPJS SATU yang identitas serta nomor kontaknya dipasang di area publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu kebutuhan informasi serta menindaklanjuti pengaduan pasien.

Baca Juga: Sosok Onggo Siswa SMP yang Latihan Vokal dengan Guru Viral hingga Bertemu Penyanyi Ical Majene, Cengkok Dangdutnya Disorot

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu saat dalam kondisi sehat guna memastikan status kepesertaan tetap aktif, sehingga tidak menghadapi hambatan administratif ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Editor : Eka Rahmawati
#dinonaktifkan #jkn #pbi #BPJS Keseharan