RADAR BOGOR – Reaktivasi PBI JK merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan.
Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kriteria Individu yang Dapat Direaktivasi
Dilansir dari Instagram @pusdatinkesos, reaktivasi tidak berlaku untuk seluruh peserta yang dinonaktifkan, melainkan dibatasi pada kondisi tertentu.
Individu yang berada pada desil 6–10 atau desil belum ditentukan masih dapat diajukan reaktivasi apabila mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Selain itu, reaktivasi juga dapat diajukan bagi individu yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau padanan DTSEN, bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya telah terhapus, serta peserta yang mengalami penonaktifan dalam jangka waktu paling lama enam bulan terakhir.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK per Tahap
a. Tahap Pelaporan Awal
Peserta PBI JK yang diketahui berstatus nonaktif saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, sebagai bukti kebutuhan layanan medis.
b. Tahap Pengajuan ke Dinas Sosial
Dengan membawa surat keterangan tersebut, peserta atau keluarganya melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK.
c. Tahap Verifikasi dan Usulan Data
Dinas Sosial melakukan pemeriksaan dan validasi data peserta. Apabila memenuhi kriteria, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data permohonan melalui aplikasi SIKS-NG untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
d. Tahap Persetujuan dan Pengaktifan
Kementerian Sosial memverifikasi dokumen usulan reaktivasi. Dokumen yang telah disetujui kemudian disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan akhir.
Jika dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JK.
Peserta yang telah aktif wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua periode pemutakhiran DTSEN agar kepesertaan tetap berlaku.
Data Statistik dan Kebijakan Kuota Triwulan I Tahun 2026
Pada Triwulan I Tahun 2026, penerima PBI JK tetap difokuskan pada masyarakat desil 1–5 dengan total kuota mencapai 96,8 juta jiwa.
Meski demikian, tidak seluruh individu dalam desil 1–5 otomatis menjadi penerima karena penetapan dilakukan dengan prioritas pada kelompok paling bawah.
Dalam kebijakan penyesuaian data, Kementerian Sosial melakukan pengalihan penerima PBI JK dari desil 6–10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa.
Kuota tersebut kemudian dialokasikan kepada masyarakat desil 1–5 serta individu non-JKN berdasarkan hasil usulan masyarakat dengan prioritas desil terbawah.
Solusi bagi Masyarakat Kurang Mampu yang Belum Terdaftar
Masyarakat yang tergolong kurang mampu namun belum memperoleh bantuan sosial maupun PBI JK dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, serta aplikasi Cek Bansos yang tersedia di App Store dan Google Play.
Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat juga dapat menghubungi Command Center Kementerian Sosial melalui layanan telepon 171 atau WhatsApp di nomor 08877-171-171.
Seluruh proses pendataan dan verifikasi dilakukan melalui sistem SIKS-NG sebagai basis utama pengelolaan data kesejahteraan sosial nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati