RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien peserta BPJS dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan, karena status tersebut masih dapat direaktivasi dalam waktu singkat.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk memastikan solusi atas persoalan tersebut. Ia menekankan bahwa pasien, khususnya yang menjalani cuci darah, harus tetap mendapatkan pelayanan karena kondisi tersebut tidak dapat ditunda.
"Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat, khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," ujar Gus Ipul dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan per Februari 2026, Begini Cara Mengaktifkan Kembali JKN
Menurutnya, terdapat mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan. Khusus pasien cuci darah, status kepesertaan PBI akan tetap aktif selama satu bulan ke depan guna memberikan waktu untuk proses reaktivasi bagi masyarakat tidak mampu, maupun peralihan ke segmen mandiri bagi peserta yang dinilai mampu.
Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JK terjadi sebagai bagian dari pemutakhiran data, sehingga sebagian peserta dinonaktifkan dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Namun, peserta yang terbukti masih memenuhi kriteria penerima bantuan, yakni terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial.
Pemerintah, lanjutnya, bertanggung jawab menanggung pembiayaan bagi keluarga yang termasuk dalam kelompok tersebut atau yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai penerima bantuan. Kementerian Sosial juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan proses reaktivasi berjalan cepat, sementara rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada seluruh pasien.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pasien kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, semua pihak diminta memastikan tidak ada penolakan terhadap pasien di fasilitas kesehatan.
Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada kelompok yang lebih membutuhkan telah berlangsung sejak tahun sebelumnya sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK.
Editor : Eka Rahmawati