Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Anggota DPR Achmad Ru’yat Soroti BPJS PBI Dinonaktifkan, Sebut Warga Kabupaten Bogor Curhat

Eka Rahmawati • Jumat, 6 Februari 2026 | 23:29 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menyoroti dinonaktifkannya penerima BPJS PBI.
Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menyoroti dinonaktifkannya penerima BPJS PBI.

RADAR BOGOR - Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan menuai sorotan berbagai pihak, salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat.

Mantan Wakil Wali Kota Bogor itu beberapa waktu lalu mengungkap lebih dari seratus ribu warga Kabupaten Bogor yang merupakan daerah pemilihan (dapil) dirinya dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI-nya.

Pada November 2025 lalu pemerintah dalam hal ini menonaktifkan lebih dari 7 juta penerima PBI atau tepatnya 7.397.277 orang. Ru'yat menyebut imbas kebijakan tersebut warga di dapilnya yakni Kabupaten Bogor curhat, salah satunya sulit reaktivasi atau mengaktifkan kembali.

"Ada warga Kabupaten Bogor Pak, Dapil saya yang dinonaktifkan dan uji petiknya ada beberapa yang curhatlah dan kenyataannya untuk reaktivasinya juga tidak mudah Pak," ujar Achmad Ru'yat dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Menteri Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilansir dari YouTube TVR Parlemen.

Ketika itu Ru'yat juga menyebut banyak dari mereka pasien cuci darah, jantung, ginjal, hingga paru yang membutuhkan pengobatan rutin, tetapi mereka (pembayarannya) tidak ter-cover.

Pada kesempatan tersebut Gus Ipul mengungkapkan pihaknya menonaktifkan jutaan penerima bantuan PBI JK karena imbas Inpres Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Ini konsekuensi jadi karena konsekuensinya memang kita harus mengalihkan, kuotanya tetap tetapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain," ujar Gus Ipul.

Pertimbangan dari kebijakannya itu kata Gus Ipul pertama adalah hasil ground check yang dilakukan pihaknya ke lapangan dan bertemu penerima manfaat.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat menimbulkan keadaan darurat kesehatan, hal ini terutama dirasakan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Melansir laman DPR RI, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat ada sekira 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.

Penonaktifan PBIB merujuk Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial dan peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap.

Sementara itu peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memberikan layanan terhadap warga terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tota; ada 155.242 warga di Kabupaten Bogor mengalami penonaktifan akibat perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).

Editor : Eka Rahmawati
#dpr #pbi #bpjs #Achmad Ruyat #kabupaten bogor