RADAR BOGOR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan aturan mengenai seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 185/OT.03/ORG yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman identitas di lingkungan kerja.
Agar tidak salah kostum, berikut adalah panduan lengkap jadwal seragam mingguan dan pakaian untuk hari-hari khusus bagi PPPK di Jawa Barat:
Jadwal Seragam Mingguan
Setiap harinya, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) sebagai berikut:
· Senin: PDH Khaki (Warna coklat khas ASN
· Selasa: PDH Smart Casual (Kemeja rapi dengan celana atau rok polos/tidak bercorak)
· Rabu: PDH Kemeja Putih dengan celana atau rok berwarna hitam
· Kamis: PDH Budaya Jawa Barat (Pakaian adat Sunda, Betawi, atau Cirebonan)
· Jumat: PDH Batik atau Bordir dengan celana atau rok hitam
Pakaian untuk Momen Khusus
Selain jadwal mingguan, ada beberapa jenis seragam yang wajib dikenakan pada waktu-waktu tertentu:
1. Seragam Korpri
Digunakan secara resmi pada saat:
· Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
· Upacara Hari Besar Nasional
· Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri
· Acara lain yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pakaian Bernuansa Santri
Sebagai bentuk penghormatan pada budaya religi, pakaian ini dikenakan pada:
· Hari Ulang Tahun Santri Nasional
· Tanggal 22 setiap bulannya.
3. Pakaian Pramuka
Digunakan untuk menumbuhkan semangat kepanduan pada
· Hari Ulang Tahun Pramuka.
· Tanggal 14 setiap bulannya.
Aturan ini mulai berlaku dan wajib diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pastikan Anda menyiapkan seragam sesuai jadwal agar tetap tampil profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar