Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update THR 2026 dan Informasi Penting TPG Januari–Februari untuk Guru, Simak Selengkapnya

Eli Kustiyawati • Minggu, 8 Februari 2026 | 08:56 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR - Menjelang bulan Ramadhan 2026, terdapat dua informasi penting yang perlu diketahui oleh para guru dan aparatur negara, yakni terkait perkiraan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 serta update terbaru Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari–Februari 2026 berdasarkan data Info GTK.

Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, berikut beberapa informasi yang perlu diketahui mengenai TPG THR untuk para guru.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, meskipun masih menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat dan pemantauan hilal.

Jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Lebaran.

Dengan estimasi tersebut, pencairan THR 2026 diperkirakan mulai sekitar 11 Maret 2026. Jadwal ini masih bersifat perkiraan dan akan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Adapun penerima THR 2026 meliputi:

Untuk guru, diharapkan kebijakan THR tahun 2026 kembali mencakup TPG bagi guru bersertifikat serta tunjangan tambahan (tamsil) bagi guru non-sertifikasi, meskipun hingga kini belum ada ketetapan resmi.

Update Penting TPG Januari–Februari 2026 dari Info GTK

Selain THR, terdapat sejumlah informasi krusial terkait pencairan TPG periode Januari–Februari 2026 yang wajib diperhatikan agar tunjangan dapat cair tanpa kendala.

1. Batas Waktu Validasi SKTP Januari

Guru yang status SKTP bulan Januari belum valid masih diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 10 Februari 2026.

Selama SKTP belum terbit, TPG tidak dapat dicairkan. Oleh karena itu, guru diminta segera memastikan data Dapodik telah memenuhi seluruh persyaratan.

2. Solusi Kunci Jam Mengajar

Terdapat kabar baik terkait kunci jam mengajar yang selama ini menjadi kendala penerbitan SKTP.

Jam mengajar yang terkunci oleh guru lain yang SKTP-nya sudah terbit akan terbuka secara otomatis dengan ketentuan:

  1. Tidak ada perubahan rombongan belajar (rombel).
  2. Jam mengajar guru yang mengunci telah dikurangi atau dihapus dari rombel terkait.
  3. Jam guru yang sebelumnya terkunci sudah diinput pada rombel yang benar.
  4. Guru yang mengunci tetap memenuhi minimal 24 jam mengajar linier setelah pembukaan kunci.

Proses ini memerlukan koordinasi dengan operator sekolah karena pengaturan dilakukan melalui Dapodik.

3. Jumlah Siswa Masih Terbaca Nol

Bagi guru yang mendapati jumlah siswa di rombel masih terbaca nol, disarankan untuk melakukan pengecekan ulang.

Pada penarikan data terakhir, permasalahan ini diharapkan sudah mulai teratasi. Pastikan kembali data rombel di Info GTK.

4. Pembukaan Kunci Berlaku di Penarikan Data Berikutnya

Perlu diperhatikan bahwa pembukaan kunci jam mengajar akan efektif pada penarikan data selanjutnya.

Oleh karena itu, setelah melakukan perbaikan di Dapodik, sekolah wajib melakukan sinkronisasi data agar perubahan terbaca oleh sistem pusat dan dapat diverifikasi.

Guru diimbau untuk segera memastikan validasi SKTP, kelengkapan data Dapodik, serta sinkronisasi sistem agar TPG Januari–Februari 2026 dapat cair tepat waktu.

Sementara itu, untuk THR 2026, pencairan diperkirakan dimulai pertengahan Maret, menunggu ketetapan resmi pemerintah.

Memahami dan menyebarkan informasi ini di lingkungan sekolah sangat penting agar tidak ada guru yang tertinggal dalam proses pencairan hak keuangan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru #thr