Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Terbaru TPG dan THR 2025, Ternyata Ini Penyebab Belum Cair, Solusi, hingga Batas Akhir Pencairan

Khairunnisa RB • Senin, 9 Februari 2026 | 06:12 WIB

Ilustrasi dana TPG yang telah dicairkan oleh guru.
Ilustrasi dana TPG yang telah dicairkan oleh guru.


RADAR BOGOR - Kabar penting datang bagi para guru ASN di seluruh Indonesia.

Hingga awal tahun 2026, masih banyak guru yang mempertanyakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 100 persen tahun 2025 yang belum juga masuk ke rekening.

Padahal, dana tersebut merupakan hak yang sudah lama dinantikan.

Oleh karena itu, guru yang belum menerima TPG THR disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan atau Badan Keuangan Daerah setempat.

Dasar Hukum Pencairan TPG THR 2025

Batas waktu pencairan TPG THR diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR dan gaji 13 guru.

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga diktum penting yang menjadi acuan:

1. Diktum Ketujuh

Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji 13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan.

Artinya, idealnya seluruh pembayaran sudah diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

2. Diktum Kedelapan

Jika pemerintah daerah belum mampu merealisasikan pembayaran di tahun 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya, yaitu tahun 2026.

Dengan demikian, daerah yang tertunda tetap berkewajiban membayar hak guru.

3. Diktum Kesembilan

Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran TPG THR dan gaji 13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Baca Juga: Jelang Kelahiran Anak Pertama, Al Ghazali Kurangi Syuting Demi Dampingi Alyssa Daguise

Ketentuan ini menjadi batas akhir pelaporan sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pencairan harus sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Batas Akhir Pencairan: 30 Juni 2026

Dari diktum kesembilan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas akhir pencairan TPG THR 100 persen tahun 2025 adalah sebelum 30 Juni 2026.

Sebab, sebelum laporan disampaikan ke pusat, pembayaran kepada guru harus sudah direalisasikan terlebih dahulu.

Dengan kata lain, jika hingga pertengahan tahun 2026 dana belum diterima, guru berhak mempertanyakan langsung kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Sambut Ramadhan dan Lebaran, Belanja Ritel Diprediksi Merata hingga Kota Tier 2 dan 3 di Seluruh Indonesia

Sebagian Daerah Sudah Mulai Cair

Berdasarkan pantauan lapangan, pada awal Januari 2026 sejumlah pemerintah daerah sudah mulai mencairkan TPG THR ke rekening guru.

Bahkan, ada daerah yang telah menuntaskan pembayaran sejak akhir Desember 2025.

Namun, masih terdapat daerah yang belum merealisasikan sama sekali hingga saat ini.

Perlu diketahui, tidak semua daerah menerima tambahan anggaran TPG THR.

Hanya sekitar 333 daerah yang tercatat sebagai penerima dana tersebut.

Baca Juga: Kisah Emosional Sorana Cirstea Juara di Kandang Sendiri, Libas Emma Raducanu di Final Transylvania Open 2026

Peran Pemerintah Daerah Jadi Kunci

Dari seluruh penjelasan yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa kunci pencairan TPG THR berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana secara penuh. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mengelola, memproses, dan menyalurkannya kepada para guru.

Oleh sebab itu, komunikasi aktif antara guru, sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar hak tersebut tidak terabaikan.

Bagi guru yang sudah menerima, diimbau untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak.

Baca Juga: Robert Lewandowski Samai Rekor Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo, Bawa Barcelona Menang Telak atas Mallorca

Sementara bagi yang belum, diharapkan tetap bersabar sembari aktif mencari informasi resmi dari pihak terkait.

Pemerintah daerah pun diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan guru.

Segala bentuk kebijakan, jadwal pencairan, dan teknis pembayaran TPG THR sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

Perbedaan waktu pencairan di setiap wilayah sangat mungkin terjadi sesuai kondisi administrasi setempat.

Baca Juga: Bonus Tambahan untuk Penerima Bansos Tahap 1 2026 Jelang Lebaran, Bantuan Bakal Cair Setelah Saldo Masuk KKS

Untuk memastikan keakuratan informasi terbaru, pembaca disarankan tetap mengacu pada pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, maupun pemerintah daerah terkait.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #asn #guru