RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memberlakukan aturan baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai Februari 2026.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan para guru di seluruh Indonesia karena berkaitan erat dengan jumlah peserta didik, rombongan belajar (rombel), hingga standar ruang kelas di setiap satuan pendidikan.
Aturan TPG terbaru ini dinilai membawa perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru TPG dan THR 2025, Ternyata Ini Penyebab Belum Cair, Solusi, hingga Batas Akhir Pencairan
Banyak guru pun bertanya-tanya, apakah kebijakan baru ini akan menguntungkan atau justru menyulitkan mereka dalam memperoleh tunjangan profesi.
Regulasi Lama Resmi Digantikan Aturan Baru
Sebelumnya, pengaturan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023.
Baca Juga: Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk KKS atau Belum? Ini Cara Cek Lewat wondr by BNI Tanpa Perlu ke Bank
Dalam aturan lama tersebut, jumlah maksimal siswa per kelas ditetapkan sebagai berikut:
• TK: 15–22 siswa
• SD: maksimal 28 siswa
• SMP: maksimal 32 siswa
• SMA/SMK: maksimal 36 siswa
Baca Juga: KPM Siap-Siap, Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 1, Amankan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Ramadhan 2026
Namun, sejak 5 Februari 2026, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, Pemerintah menggantinya dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang membawa sejumlah penyesuaian penting.
Batas Jumlah Murid per Rombongan Belajar Terbaru
Dalam regulasi baru, pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah murid per rombel berdasarkan jenjang dan usia peserta didik, yaitu:
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan Susulan untuk KPM yang Belum Terima Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 1 2026
PAUD usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid
PAUD usia 2–4 tahun: maksimal 12 murid
PAUD usia 4–6 tahun: maksimal 15 murid
SD: maksimal 28 murid
SMP: maksimal 32 murid
SMA/SMK: maksimal 36 murid
SD Luar Biasa: maksimal 5 murid
Baca Juga: Info Bansos Hari Ini: Instruksi Penarikan Saldo PKH BPNT, Update Wilayah Pencairan hingga Prediksi Bantuan Tambahan
SMP/SMA Luar Biasa: maksimal 8 murid
Paket A: maksimal 20 murid
Paket B: maksimal 25 murid
Paket C: maksimal 30 murid
Ketentuan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Ukuran Ruang Kelas Jadi Faktor Penentu
Tak hanya mengatur jumlah murid, regulasi baru juga menekankan pentingnya standar luas ruang kelas.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1 Mulai Merata di Semua Bank Penyalur, KPM Dihimbau Sisakan Saldo Sedikit di Rekening KKS
Pemerintah menetapkan rasio minimal ruang belajar sebagai berikut:
• SD, SMP, SMA/SMK, dan program Paket: minimal 2 meter persegi per murid
• PAUD dan Sekolah Luar Biasa: minimal 3 meter persegi per murid
Sebagai contoh, jika sebuah kelas SD memiliki luas 50 meter persegi, maka maksimal siswa yang dapat ditampung hanya 25 orang.
Meskipun aturan umum memperbolehkan hingga 28 murid, keterbatasan ruang membuat sekolah wajib menyesuaikan jumlah peserta didik.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran secara optimal.
Baca Juga: Info Menggembirakan, Kemensos Aktifkan Kembali Ribuan Peserta PBI JKN, Pemutakhiran Data Jadi Kunci Ketepatan Sasaran
Pembatasan Jumlah Rombel di Setiap Sekolah
Selain membatasi jumlah murid, pemerintah juga mengatur jumlah maksimal rombongan belajar yang boleh dikelola oleh satu sekolah dalam kondisi normal, yaitu:
SD: maksimal 24 rombel
SMP: maksimal 33 rombel
SMA: maksimal 36 rombel
SMK: maksimal 72 rombel
PAUD: maksimal 16 rombel
Baca Juga: Gereja Dukung Mujahadah Satu Abad NU, Ribuan Paket Makanan Dibagikan Hingga Buka Fasilitas untuk Wudhu
Pemerintah juga melarang sekolah menambah rombel dengan cara mengalihfungsikan ruang penunjang, seperti perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru.
Setiap rombel wajib didukung oleh fasilitas yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan siswa antar sekolah serta mencegah penumpukan murid di sekolah-sekolah tertentu.
Kaitan Langsung dengan Tunjangan Profesi Guru
Lantas, apa hubungan aturan ini dengan tunjangan profesi guru?
Data jumlah murid, rombel, dan kondisi sarana prasarana menjadi bagian penting dalam sistem pendataan Dapodik.
Baca Juga: Jelang Kelahiran Anak Pertama, Al Ghazali Kurangi Syuting Demi Dampingi Alyssa Daguise
Ketidaksesuaian data dengan aturan baru berpotensi memengaruhi proses validasi dan pencairan tunjangan profesi.
Artinya, sekolah dan guru wajib memastikan bahwa seluruh data peserta didik dan rombel telah sesuai dengan regulasi terbaru agar tidak terjadi kendala dalam pencairan tunjangan.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Pemerintah juga menetapkan alur pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan, termasuk Februari 2026, sebagai berikut:
Tanggal 15: cut off data Dapodik
Tanggal 16–20: proses validasi dan pengolahan data
Tanggal 20: pengiriman data ke Kementerian Keuangan
Tanggal 26 hingga akhir bulan: proses transfer ke rekening guru
Baca Juga: Sambut Ramadhan dan Lebaran, Belanja Ritel Diprediksi Merata hingga Kota Tier 2 dan 3 di Seluruh Indonesia
Dengan mekanisme ini, tunjangan profesi guru akan ditransfer pada akhir bulan berjalan, selama data telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Harapan Pemerintah dan Dampak bagi Guru
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional semakin meningkat.
Standar kelas yang lebih tertata, jumlah murid yang proporsional, serta fasilitas yang memadai diyakini mampu menciptakan proses belajar yang lebih efektif.
Namun di sisi lain, aturan baru ini juga menuntut kesiapan sekolah dan guru dalam menyesuaikan data, fasilitas, serta sistem administrasi.
Baca Juga: Kisah Emosional Sorana Cirstea Juara di Kandang Sendiri, Libas Emma Raducanu di Final Transylvania Open 2026
Jika tidak dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan muncul kendala dalam pencairan tunjangan.
Karena itu, para guru diimbau untuk aktif memantau data Dapodik dan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak tunjangan tetap terjamin.
Untuk informasi paling akurat dan terbaru, pembaca disarankan merujuk langsung pada pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi terkait.***