Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Skema Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026: Jumlah Murid dan Luas Kelas Jadi Penentu, Simak Detail Aturan Terbarunya

Khairunnisa RB • Senin, 9 Februari 2026 | 06:23 WIB
Ilustrasi guru penerima TPG sedang mengajar di kelas.
Ilustrasi guru penerima TPG sedang mengajar di kelas.

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memberlakukan aturan baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai Februari 2026.

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan para guru di seluruh Indonesia karena berkaitan erat dengan jumlah peserta didik, rombongan belajar (rombel), hingga standar ruang kelas di setiap satuan pendidikan.

Aturan TPG terbaru ini dinilai membawa perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru TPG dan THR 2025, Ternyata Ini Penyebab Belum Cair, Solusi, hingga Batas Akhir Pencairan

Banyak guru pun bertanya-tanya, apakah kebijakan baru ini akan menguntungkan atau justru menyulitkan mereka dalam memperoleh tunjangan profesi.

Regulasi Lama Resmi Digantikan Aturan Baru

Sebelumnya, pengaturan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023.

Baca Juga: Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk KKS atau Belum? Ini Cara Cek Lewat wondr by BNI Tanpa Perlu ke Bank

Dalam aturan lama tersebut, jumlah maksimal siswa per kelas ditetapkan sebagai berikut:

• TK: 15–22 siswa

• SD: maksimal 28 siswa

• SMP: maksimal 32 siswa

• SMA/SMK: maksimal 36 siswa

Baca Juga: KPM Siap-Siap, Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 1, Amankan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Ramadhan 2026

Namun, sejak 5 Februari 2026, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, Pemerintah menggantinya dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang membawa sejumlah penyesuaian penting.

Batas Jumlah Murid per Rombongan Belajar Terbaru

Dalam regulasi baru, pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah murid per rombel berdasarkan jenjang dan usia peserta didik, yaitu:

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan Susulan untuk KPM yang Belum Terima Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 1 2026

PAUD usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid

PAUD usia 2–4 tahun: maksimal 12 murid

PAUD usia 4–6 tahun: maksimal 15 murid

SD: maksimal 28 murid

SMP: maksimal 32 murid

SMA/SMK: maksimal 36 murid

SD Luar Biasa: maksimal 5 murid

Baca Juga: Info Bansos Hari Ini: Instruksi Penarikan Saldo PKH BPNT, Update Wilayah Pencairan hingga Prediksi Bantuan Tambahan

SMP/SMA Luar Biasa: maksimal 8 murid

Paket A: maksimal 20 murid

Paket B: maksimal 25 murid

Paket C: maksimal 30 murid

Ketentuan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Ukuran Ruang Kelas Jadi Faktor Penentu

Tak hanya mengatur jumlah murid, regulasi baru juga menekankan pentingnya standar luas ruang kelas.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1 Mulai Merata di Semua Bank Penyalur, KPM Dihimbau Sisakan Saldo Sedikit di Rekening KKS

Pemerintah menetapkan rasio minimal ruang belajar sebagai berikut:

• SD, SMP, SMA/SMK, dan program Paket: minimal 2 meter persegi per murid

• PAUD dan Sekolah Luar Biasa: minimal 3 meter persegi per murid

Sebagai contoh, jika sebuah kelas SD memiliki luas 50 meter persegi, maka maksimal siswa yang dapat ditampung hanya 25 orang.

Meskipun aturan umum memperbolehkan hingga 28 murid, keterbatasan ruang membuat sekolah wajib menyesuaikan jumlah peserta didik.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran secara optimal.

Baca Juga: Info Menggembirakan, Kemensos Aktifkan Kembali Ribuan Peserta PBI JKN, Pemutakhiran Data Jadi Kunci Ketepatan Sasaran

Pembatasan Jumlah Rombel di Setiap Sekolah

Selain membatasi jumlah murid, pemerintah juga mengatur jumlah maksimal rombongan belajar yang boleh dikelola oleh satu sekolah dalam kondisi normal, yaitu:

SD: maksimal 24 rombel

SMP: maksimal 33 rombel

SMA: maksimal 36 rombel

SMK: maksimal 72 rombel

PAUD: maksimal 16 rombel

Baca Juga: Gereja Dukung Mujahadah Satu Abad NU, Ribuan Paket Makanan Dibagikan Hingga Buka Fasilitas untuk Wudhu

Pemerintah juga melarang sekolah menambah rombel dengan cara mengalihfungsikan ruang penunjang, seperti perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru.

Setiap rombel wajib didukung oleh fasilitas yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan siswa antar sekolah serta mencegah penumpukan murid di sekolah-sekolah tertentu.

Kaitan Langsung dengan Tunjangan Profesi Guru

Lantas, apa hubungan aturan ini dengan tunjangan profesi guru?

Data jumlah murid, rombel, dan kondisi sarana prasarana menjadi bagian penting dalam sistem pendataan Dapodik.

Baca Juga: Jelang Kelahiran Anak Pertama, Al Ghazali Kurangi Syuting Demi Dampingi Alyssa Daguise

Ketidaksesuaian data dengan aturan baru berpotensi memengaruhi proses validasi dan pencairan tunjangan profesi.

Artinya, sekolah dan guru wajib memastikan bahwa seluruh data peserta didik dan rombel telah sesuai dengan regulasi terbaru agar tidak terjadi kendala dalam pencairan tunjangan.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026

Pemerintah juga menetapkan alur pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan, termasuk Februari 2026, sebagai berikut:

Tanggal 15: cut off data Dapodik

Tanggal 16–20: proses validasi dan pengolahan data

Tanggal 20: pengiriman data ke Kementerian Keuangan

Tanggal 26 hingga akhir bulan: proses transfer ke rekening guru

Baca Juga: Sambut Ramadhan dan Lebaran, Belanja Ritel Diprediksi Merata hingga Kota Tier 2 dan 3 di Seluruh Indonesia

Dengan mekanisme ini, tunjangan profesi guru akan ditransfer pada akhir bulan berjalan, selama data telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Harapan Pemerintah dan Dampak bagi Guru

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional semakin meningkat.

Standar kelas yang lebih tertata, jumlah murid yang proporsional, serta fasilitas yang memadai diyakini mampu menciptakan proses belajar yang lebih efektif.

Namun di sisi lain, aturan baru ini juga menuntut kesiapan sekolah dan guru dalam menyesuaikan data, fasilitas, serta sistem administrasi.

Baca Juga: Kisah Emosional Sorana Cirstea Juara di Kandang Sendiri, Libas Emma Raducanu di Final Transylvania Open 2026

Jika tidak dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan muncul kendala dalam pencairan tunjangan.

Karena itu, para guru diimbau untuk aktif memantau data Dapodik dan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak tunjangan tetap terjamin.

Untuk informasi paling akurat dan terbaru, pembaca disarankan merujuk langsung pada pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi terkait.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #guru #tunjangan profesi guru