Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hoaks! Isu Kenaikan Gaji ASN 8 Persen dan 12 Persen untuk Pensiunan, Simak Penjelasannya di Sini

Eli Kustiyawati • Senin, 9 Februari 2026 | 14:44 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RADAR BOGOR - Belakangan ini, beredar luas informasi di berbagai grup dan media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Narasi tersebut menyebar secara masif dan membuat banyak pihak mengira bahwa kebijakan tersebut sudah resmi berlaku.

Namun, informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena sumbernya tidak jelas dan tidak didukung dokumen resmi pemerintah.

Klarifikasi Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, berdasarkan penelusuran terhadap sumber resmi, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah maupun peraturan presiden yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebagaimana yang beredar dalam isu tersebut.

Pihak pengelola dana pensiun juga menyatakan bahwa belum menerima edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen dapat dikategorikan sebagai hoaks atau berita tidak benar.

Secara umum, jika terdapat kebijakan kenaikan gaji ASN, biasanya akan diikuti dengan penyesuaian gaji pensiunan melalui regulasi resmi pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita terkait kebijakan kepegawaian.

Kepastian Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Meski isu kenaikan gaji tidak benar, terdapat kabar baik terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan belanja negara, termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun, perlu dipahami bahwa THR dan gaji ke-13 tidak otomatis diberikan setiap tahun.

Kebijakan ini biasanya diatur melalui peraturan pemerintah yang diterbitkan menjelang bulan Ramadan.

Artinya, teknis pencairan dan penerima manfaat tetap menunggu regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026

Secara umum, penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun-tahun sebelumnya meliputi:

Untuk guru non-ASN, kepastian penerimaan THR biasanya diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun.

Oleh karena itu, kepastian status penerima tetap menunggu regulasi resmi yang akan diumumkan pemerintah.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Berdasarkan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR diprediksi mulai sekitar 11 Maret 2026.

Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai penetapan kalender resmi pemerintah.

Tunjangan Profesi Guru dan THR

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tunjangan profesi guru (TPG) akan dibayarkan secara penuh sebagai bagian dari THR.

Jawaban atas pertanyaan ini juga menunggu peraturan pemerintah yang mengatur teknis pemberian THR.

Pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat kebijakan yang mengatur komponen THR, termasuk gaji pokok dan tunjangan tertentu.

Oleh karena itu, detail mengenai TPG dalam THR 2026 akan diketahui setelah peraturan resmi diterbitkan.

Pentingnya Cek Fakta Informasi Kepegawaian

Isu kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang tidak didukung regulasi resmi menunjukkan pentingnya literasi informasi bagi masyarakat.

Berita terkait kebijakan kepegawaian sering kali menjadi sasaran hoaks karena menarik perhatian banyak pihak.

Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi melalui:

Dengan melakukan verifikasi informasi, masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman dan penyebaran berita yang tidak akurat.

Informasi mengenai kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2025 tidak didukung regulasi resmi dan dapat dikategorikan sebagai hoaks.

Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur kebijakan tersebut.

Sebaliknya, anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 telah tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, meski teknis pencairan dan penerima manfaat tetap menunggu peraturan pemerintah yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi kebijakan publik melalui sumber resmi agar tidak terpengaruh berita yang tidak benar.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pensiunan #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara