RADAR BOGOR - Rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah terkait menghasilkan sejumlah keputusan khususnya soal polemik kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang digelar di DPR RI Senin, 9 Februari 2026 mengatakan DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah.
Selain itu Sufmi Dasco menjelaskan DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa dalam jangka waktu 3 bulan ke depan Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah (pemda), Badan Pusat Statistik (BPS) serta BPJS Kesehatan agar melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Kesimpulan lainnya dalam rapat bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hingga Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga diputuskan bahwa DPR dan pemerintah akan memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan.
"Sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di DPR Senin, 9 Februari 2026 dilansir dari YouTube TVR Parlemen.
Keputusan selanjutnya kata Sufmi, DPR dan pemerintah juga sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Tak hanya itu DPR dan pemerintah juga sepakat akan terus melakukan perbaikan serta mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
Editor : Eka Rahmawati