RADAR BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan secara resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan nilai tersebut dilakukan melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Menurut Kiai Noor, nominal tersebut menjadi standar pembayaran zakat melalui BAZNAS guna menciptakan keseragaman pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 2026. BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia diimbau menjadikan angka tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor Achmad dalam keterangannya tertulisnya yang dikutip dari laman resmi Baznas.
Meskipun demikian, BAZNAS memberikan keleluasaan bagi daerah yang memiliki perbedaan signifikan dalam harga beras. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat muslim dapat mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan 1447 H dengan batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. BAZNAS memastikan penyaluran zakat kepada para mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
BAZNAS menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola zakat yang transparan melalui penerapan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana zakat akan disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.
Editor : Eka Rahmawati