RADAR BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan Dede Juhendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno tertutup pimpinan yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026 beberapa jam setelah sidang pembacaan putusan DKPP. Penunjukan Plt dilakukan sambil menunggu terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian resmi dari KPU RI.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Bogor Darma Djufri menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya cepat menjaga keberlangsungan kelembagaan dan memastikan roda organisasi tetap berjalan pascaputusan DKPP.
“Menindaklanjuti sidang DKPP hari ini yang putusannya telah dibacakan, sesuai arahan dan pembinaan dari KPU Provinsi Jawa Barat, kami langsung mengambil langkah kelembagaan. Hari ini kami berempat, komisioner yang tersisa, melaksanakan rapat pleno tertutup pimpinan di kantor,” ujar Darma.
Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU Kota Bogor menetapkan Dede Juhendi sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor dengan masa tugas selama tiga bulan.
“Bapak Dede Juhendi ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor dengan masa tugas terhitung mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 9 Mei 2026,” jelasnya.
Darma menambahkan, penunjukan Plt tersebut sekaligus mengakhiri tugasnya sebagai Plh Ketua KPU Kota Bogor yang dijalankan sejak 3 Februari 2026. Sebelumnya, masa tugas Plh direncanakan berlangsung hingga 12 Februari 2026.
“Namun karena DKPP telah mengeluarkan putusan hari ini dan kami sudah menetapkan Plt, maka secara tidak langsung tugas dan tanggung jawab saya sebagai Plh selesai per hari ini, tanggal 9 Februari 2026, mulai besok, kepemimpinan beralih kepada Pak Dede Juhendi,” katanya.
Terkait pengisian jabatan Ketua KPU Kota Bogor secara definitif, Darma menyebut proses tersebut masih menunggu terbitnya SK resmi dari KPU RI dan setelah SK diterbitkan, mekanisme penunjukan ketua definitif akan dilakukan melalui rapat pleno komisioner.
“Nanti akan ada prosesnya saat ini kami masih menunggu SK dari KPU RI, jika SK tersebut turun lebih cepat sebelum masa tiga bulan Plt berakhir, kami bisa melaksanakan rapat pleno kembali untuk menunjuk Ketua KPU definitif,” ujarnya.
Darma menegaskan, meski jumlah komisioner KPU Kota Bogor saat ini tersisa empat orang, mekanisme rapat pleno tetap sah selama memenuhi ketentuan kuorum.
“Penunjukan ketua dilakukan melalui rapat pleno, selama memenuhi kuorum, bisa dilakukan dengan pemungutan suara atau musyawarah mufakat,” katanya.
KPU Kota Bogor memastikan seluruh tugas dan fungsi kelembagaan tetap berjalan normal selama masa kepemimpinan Plt hingga terpilihnya Ketua KPU Kota Bogor definitif. (uma)
Editor : Eka Rahmawati