RADAR BOGOR – Dalam unggahan Instagram resmi @kemensosri, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebanyak 54 juta warga miskin belum menerima bantuan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Padahal, mereka tercatat berada pada Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebaliknya, masih ditemukan penerima PBI JKN yang justru berada pada Desil 6–10, atau kelompok ekonomi yang seharusnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran tahun 2025.
Kemensos Alihkan 10,5 Juta Kuota PBI JKN
Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pengalihan kepesertaan PBI JKN sebanyak 10.595.131 jiwa.
Pengalihan ini menyasar penerima dari Desil 6–10 dan desil yang belum ditentukan, untuk dialihkan kepada masyarakat miskin di Desil 1–5 yang belum memiliki jaminan kesehatan (non-JKN).
Kebijakan ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram Kemensos dan menjadi bagian dari penataan ulang penerima bansos layanan kesehatan agar lebih tepat sasaran.
Hasil Rapat Konsultasi DPR dan Pemerintah
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama Komisi VIII, IX, dan XI, yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI dan menghasilkan lima kesepakatan utama, yakni:
- Selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI JKN tetap dibayarkan oleh pemerintah.
- Pemutakhiran data desil DTSEN dilakukan oleh Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan dengan data pembanding terbaru.
- Optimalisasi APBN agar penyaluran bansos berbasis data yang akurat dan tepat sasaran.
- BPJS Kesehatan memperkuat sosialisasi dan notifikasi kepada peserta jika terjadi penonaktifan PBI JKN maupun PBPU Pemda.
- Perbaikan tata kelola jaminan kesehatan menuju sistem satu data nasional yang terintegrasi.
Cara Cek Status Bansos PBI JKN
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PBI JKN melalui beberapa kanal resmi berikut:
- Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
- Situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
- Situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Cara Mengaktifkan atau Mengusulkan PBI JKN
Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya nonaktif, pengajuan PBI JKN dapat dilakukan melalui:
- Fitur usulan pada Aplikasi Cek Bansos.
- Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat.
- Kelurahan atau desa domisili.
- Pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Kemensos mengimbau masyarakat aktif melakukan pengecekan dan pemutakhiran data agar bantuan BPJS Kesehatan PBI JKN benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati